TODAYNEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengirimkan surat kepada Ketua DPR Puan Maharani dan Presiden RI Prabowo Subianto untuk bersiap menghadapi sidang gugatan soal mata uang redenominasi rupiah.
Adapun gugatan itu diajukan seorang advokat, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak.
MK meminta Presiden dan Ketua DPR RI untuk mempersiapkan diri dalam rangka menghadapi sidang gugatan soal mata uang tersebut meski saat ini baru masuk dalam tahap registrasi.
Dalam petitumnya, Zico menyoroti Pasal 5 ayat 1 Huruf C dan Pasal 5 Ayat 2 Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam petitumnya, Zico meminta pengurangan jumlah nol dalam mata uang rupiah baru.
Alasannya, karena dirinya mengaku kesulitan membaca bilangan nol dalam mata uang rupiah.
Sementara, surat MK yang dikirim kepada Presiden dan pimpinan DPR telah tercatat dengan nomor surat 23.23/PUU/PAN.MK/SP/03/2025 yang dikeluarkan pada hari Selasa (11/3/2025).
“Sehubungan dengan itu, berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud, kami sampaikan kepada Presiden dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI salinan permohonan nomor 23/PUU-XXIII/2025 perihal pengujian materi UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang telah dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 pukul 11.00 WIB,” tulis surat yang ditandatangani Plt Panitera Wiryanto.
Surat MK itu menjelaskan perihal aturan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang diwajibkan menyampaikan permohonan atau gugatan kepada Presiden dan DPR dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah gugatan dicatat.
Selain itu, poin dalam surat itu juga meminta Presiden dan Ketua DPR mempersiapkan keterangan dan risalah pembahasan terkait gugatan sebelum menunggu waktu panggilan sidang.
Sebagai informasi tambahan, Zico telah menggugat pasal nominal di mata uang rupiah agar dapat diubah dari angka Rp 1.000 menjadi Rp 1.
Menurut Zico, redenominasi itu penting dilakukan lantaran angka nol dalam mata uang rupiah telah membuat dirinya bingung.
Dalam petitumnya, Zico menilai angka nol yang cukup banyak pada mata uang rupiah juga tidak efisien dan menyebabkan dirinya mengalami kelelahan mata.
Zico pun turut membandingkan mata uang rupiah dengan mata uang Singapura yang tidak memiliki angka nol cukup banyak.
Sehingga, sangat mudah untuk dilihat ataupun dihitung saat bertransaksi.
Di sisi lain, Zico menyebut gugatan Redenominasi itu juga sebagai bentuk manifestasi peningkatan cara pandang publik terhadap nilai mata rupiah secara real di kancah internasional.
Zico menambahkan keputusan dirinya mengajukan gugatan itu juga diklaim mencegah kompleksitas masalah saat melakukan transaksi dan disinyalir dapat meminimalisir terjadinya kebingungan konversi mata uang asing.
“Masalah lainnya yang pemohon alami adalah karena kebiasaan dalam menghitung denominasi yang besar tersebut ternyata berdampak pada meningkatnya rabun jauh yang disebabkan oleh kelelahan visual dan ketegangan otot mata (digital eye strain) sebagai akibat dari angka nol yang banyak tersebut pada penglihatan pemohon,” tulis dokumen petitum permohonan tersebut.