TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina menyoroti kasus dugaan tindakan asusila dan pornografi yang menjerat Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Selain kasus asusila dan pornografi, AKBP Fajar juga terjerat kasus narkoba setelah urinnya dinyatakan positif menggunakan sabu.
Selly menilai, AKBP Fajar layak dijerat hukuman maksimal karena telah menghancurkan masa depan anak yang menjadi korban asusila.
Selain itu, AKBP Fajar juga mencederai institusi polri dengan melakukan tindakan pidana berlapis.
“Harus di hukum maksimal. Apalagi dia sebagai Kapolres, seharusnya memberi contoh, bukan merenggut masa depan anaknya sendiri, bener-bener perbuatan biadab,” kata Selly kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).
Selly menyebut sosok Fajar layak dijatuhi hukuman mati. Hal ini merujuk peraturan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual UU TPKS serta Undang- Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika merujuk pada Pasal 13 UU TPKS, AKBP Fajar bisa terjerat hukuman 15 tahun penjara.
Selain pasal itu, AKBP Fajar juga dapat dikenakan pasal berlapis yakni Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Narkotika karena telah melakukan tindak pidana asusila dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
“Artinya bila di junto kan, maka serendahnya dia bisa dikenai hukuman 20 tahun. Tapi karena bejatnya, saya pikir hukuman seumur hidup atau mati lebih pantas,” jelas Selly.
Ia juga mendesak pihak Divisi Propam Polri untuk menegakan proses hukum secara transparan dan akuntabel terkait kasus AKBP Fajar tersebut.
“Proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kebutuhan mendesak. Sehingga, keadilan bagi para korban dapat terwujud tanpa hambatan,” tutup Selly.
Sebagai informasi, Kapolres Ngada AKBP Fajar ditangkap Propam Polri terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Kamis (20/2/2025).
Berdasarkan hasil cek urine, Fajar dinyatakan positif menggunakan sabu.
Setelah proses penyidikan, kemudian ditemukan kasus baru yang menyangkut AKBP Fajar yakni pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur.
Tak hanya itu, AKBP Fajar diduga merekam aksi pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur tersebut.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang Imelda Manafe mengatakan, satu dari dua korban AKBP Fajar itu berusia 12 tahun.
Kemudian berdasarkan kegiatan penyidikan lanjutan, jumlah korban bertambah dua orang lagi dengan usia tiga tahun dan 14 tahun.