TODAYNEWS – Presiden RI Prabowo Subianto memastikan komponen Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri akan digelontorkan penuh 100 persen.
Adapun pemberian THR itu diberikan kepada seluruh pegawai ASN, PPPK, TNI, paling lambat 14 hari atau dua minggu sebelum hari raya Idul Fitri 1446 Hijriyah.
“Mengenai Tukin itu 100 persen, pemberiannya diingatkan Menteri Keuangan 100 persen,” ungkap Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Selasa, (11/3/2025).
Prabowo mengatakan, pemberian THR kepada ASN pusat, PPPK, TNI, Polri termasuk para Hakim dan juga jaksa dengan jumlah total sesuai dengan besaran gaji pokok tunjangan melekat dan tunjangan kinerja (Tukin).
Sementara untuk ASD daerah akan diberikan dengan hitungan sesuai dengan kemampuan keuangan dan pendapatan dan masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda).
Kemudian, pemberian THR untuk pensiunan ASN, TNI, Polri, Hakim dan Jaksa akan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Prabowo menegaskan pihaknya telah menandatangani kebijakan THR atau gaji 13 kepada ASN, TNI, Polri, Hakim dan Jaksa itu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2025.
“THR dibayarkan dua minggu sebelum Idulfitri, dicairkan mulai 17 Maret 2025. Gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu Juni 2025,” ujar Prabowo.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh pemerintah, jumlah ASN, TNI, PPPK, Hakim, TNI dan Polri yang akan menerima tunjangan THR ataupun gaji 13 sebanyak 9,4 juta orang.
Prabowo menambahkan, putusan pemberian THR diharapkan dapat membantu perputaran ekonomi dan juga meningkatkan daya beli masyarakat jelang hari raya idul Fitri 2025.
“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur Lebaran,”tutup Prabowo.