TODAYNEWS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencatat setidaknya telah melakukan 96 penanganan perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) pada tahun 2025.
Ketua DKPP Heddy Lugito menyampaikan, pihaknya sudah menyelesaikan separuh dari total perkara yang sedang ditangani.
“Dari 96 perkara yang teregistrasi, sudah 49 perkara yang diputus. Jadi sudah lebih dari 50 persen yang ditangani,” katanya saat raker bersama Komisi II DPR RI, mengutip pada Selasa (11/3/2025).
Namun, DKPP sampai saat ini masih memeriksa sejumlah pengaduan yang masuk, mulai dari kelengkapan administrasi dan alat bukti.
Ia menjelaskan, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan gugatan pemilihan kepala daerah (Pilkada), DKPP masih menerima aduan.
“Masih ada 81 perkara yang muncul pasca putusan MK, muncul lagi pengaduan,” katanya.
Selain itu, DKPP mencatat sudah ada banyak penyelenggara pemilu yang mendapatkan sanksi karena melanggar kode etik.
“Jumlah peringatan diberikan pada penyelenggara ada 68 peringatan tertulis, kemudian 4 pemberhentian jabatan ketua, 9 pemberhentian tetap,” bebernya.
Ia mengungkapkan, sepanjang tahun 2025, DKPP telah memutus 49 perkara dugaan pelanggara kode etik penyelenggara pemilu.
Sebanyak 31 perkara diregistrasi pada tahun 2024 dan 18 lainnya diregistrasi tahun 2025.
Saat ini DKPP sedang menangani 81 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Menurut Heddy, beberapa perkara dilaporkan ke DKPP pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
“Masih ada 81 masih dalam proses administrasi maupun kelengkapan bukti. Perkara ini muncul pasca putusan Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.