TODAYNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diimbau untuk segera mengganti jajarannya yang diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena pelanggaran kode etik.
“Semua penyelenggara pemilu yang telah diberhentikan DKPP, baik jajaran KPU maupun Bawaslu segera dieksekusi,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat raker bersama Komisi II DPR RI, mengutip pada Selasa (11/3/2025).
KPU dan Bawaslu perlu segera menindaklanjuti keputusan DKPP. Khawatirnya, jika tidak dilaksanakan akan menimbulkan pelanggaran kode etik di pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).
“Sehingga PSU tidak menyisakan pelanggaran-pelanggaran etik di tingkat kabupaten/kota dan provinsi,” ujarnya.
Penyelenggara pemilu yang diberhentikan DKPP berkaitan dengan pilkada tahun 2024, antara lain KPU Kota Palopo sebanyak 3 orang dalam pekara nomor: 287-PKE-DKPP/XI/2024).
Kemudian, pada KPU Kota Banjarbaru diberhentikan sebanyak 3 orang dalam pekara nomor: 25-PKE-DKPP/I/2025.
Selain itu, DKPP mengingatkan kepada KPU dan Bawaslu untuk tidak memilih da melibatkan adhoc yang pernah diberhentikan pada pelaksanaan PSU.
“Ada PSU yang hanya dilakukan di beberapa TPS saja, ternyata itu KPPS-nya bermasalah dan terbukti sehingga kita berhentikan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, sepanjang tahun 2025, DKPP telah memutus 49 perkara dugaan pelanggara kode etik penyelenggara pemilu.
Sebanyak 31 perkara diregistrasi pada tahun 2024 dan 18 lainnya diregistrasi tahun 2025.
Saat ini DKPP sedang menangani 81 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Menurut Heddy, beberapa perkara dilaporkan ke DKPP pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
“Masih ada 81 masih dalam proses administrasi maupun kelengkapan bukti. Perkara ini muncul pasca putusan Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.