x

Dukung Kejagung, Ahmad Sahroni Minta Riza Chalid Koperatif

waktu baca 2 menit
Senin, 10 Mar 2025 17:46 120 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas dugaan korupsi di Pertamina.

Ia juga mendukung rencana pemeriksaan terhadap pengusaha minyak, Mohammad Riza Chalid.

Menurut Sahroni, keterangan Riza Chalid sangat diperlukan dalam penyelidikan kasus ini.

Dengan demikian, Kejagung bisa mengungkap seluruh fakta secara terang benderang.

“Saya kira ini adalah bagian dari pemeriksaan yang perlu dilakukan Kejagung. Jadi Pak Riza berikan saja keterangan agar semua klir dan terang benderang, supaya nanti proses hukum terkait anaknya juga lancar,” ujar Sahroni kepada wartawan, Senin (10/3/2025).

Saat ini, Riza Chalid sedang berada di Kamboja. Oleh sebab itu, Sahroni meminta agar pengusaha minyak tersebut bersikap kooperatif dengan Kejagung.

“Kejagung kan bergerak berdasarkan arah dan bukti temuan hukum. Jadi, siapapun wajib patuh,” katanya.

“Makanya saya juga minta agar Pak Riza Chalid koperatif dengan Kejagung terkait pemeriksaan ini, meski tengah berada di luar negeri,” tambahnya.

Sembilan Tersangka

Kasus dugaan korupsi ini telah menyeret sembilan orang sebagai tersangka. Di antara mereka adalah sejumlah petinggi Pertamina, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.

Tersangka lainnya meliputi Direktur Feedstock And Product Optimization PT Pertamina International, Sani Dinar Saifuddin, serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International, Agus Purwono.

Selain itu, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, dan Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, juga ikut terseret.

Dua Komisaris PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo, turut ditetapkan sebagai tersangka. Nama lain yang terlibat adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, Maya Kusmaya, serta VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Mereka diduga terlibat dalam pengoplosan atau blending Pertalite di depo menjadi Pertamax RON 92. Praktik tersebut dilakukan di lingkungan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sejak 2018 hingga 2023.

Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian hingga triliunan rupiah. Kejagung berkomitmen mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Pemeriksaan terhadap Riza Chalid diharapkan dapat memperjelas peran pihak-pihak lain dalam kasus ini. Kejagung pun terus melakukan pendalaman guna memastikan semua yang terlibat mendapat pertanggungjawaban hukum.

 

Post Views121 Total Count
LAINNYA
x