x

Komisi XII Pastikan Tak Bentuk Pansus Korupsi Minyak Mentah

waktu baca 2 menit
Senin, 10 Mar 2025 07:10 101 Akbar Budi

TODAYNEWS.ID Komisi XII DPR RI memastikan tidak akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Hariyadi mengatakan, belum ada wacana untuk membentuk pansus korupsi tata kelola minyak mentah.

Ia percaya bahwa Kerjaksaan Agung (Kajagung) akan profesional dalam melaksanakan tugas penegakan hukum.

“Kami tidak masuk di ranah hukum, hukum silakan ditegakkan setegak-tegaknya,” katanya dalam keterangannya mengutip pada Senin (10/3/2025).

Ia menjelaska, korupsi minyak mentah merupakan ranah hukum. Maka dari itu, ia tidak ingin masalah hukum di bawa ke ranah politik.

“Jangan ada campur tangan politik di sini,” jelasnya.

Ia menambahkan, DPR akan mendukung langkah Kejagung dalam membongkar skandal korupsi minyak mentah tersebut.

“Biarkan penegak hukum bekerja mengusut sampai tuntas, jangan ada campur tangan politik di sini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Enam di antaranya merupakan petinggi anak usaha atau subholding Pertamina.

Para tersangka di antaranya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi.

Mereka diduga terlibat dalam praktik yang merugikan negara. Kejagung juga menetapkan tiga broker sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Muhammad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo.

Kasus dugaan korupsi ini merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun. Nilai ini menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar di sektor migas Indonesia.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.

Post Views102 Total Count
LAINNYA
x