x

WALHI Laporkan 47 Kasus Deforestasi Tambang ke Kejagung, Kerugian Capai Rp437 Triliun

waktu baca 2 menit
Jumat, 7 Mar 2025 16:30 130 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Puluhan anggota Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendatangi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta Selatan pada Jumat, 7 Maret 2025. Mereka diterima langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

WALHI menggelar audiensi dengan Kejagung selama satu jam untuk melaporkan temuan mereka. Perwakilan dari 17 provinsi menyampaikan kasus kejahatan lingkungan yang telah terjadi di berbagai daerah.

Direktur Eksekutif WALHI, Zenzi Suhadi, menyebut ada 47 kasus deforestasi tambang yang mereka laporkan.

“Hari ini WALHI dari 17 provinsi datang ke Kejagung diterima Kapuspenkum, ini kami melaporkan 47 kasus kejahatan deforestasi tambang di Indonesia dengan potensi kerugian keuangan negara Rp437 triliun,” kata Zenzi.

Menurut Zenzi, penghentian kejahatan sumber daya alam tidak bisa dilakukan hanya pada kasus per kasus. Ia menegaskan bahwa harus ada tindakan terhadap kartel yang mengonsolidasikan kejahatan lingkungan ini.

Modus operandi kartel dalam menguasai sumber daya alam juga menjadi perhatian utama WALHI. “Dan modus operandi kartel yang mengonsolidasinya, ini yang kami komunikasikan awal pada hari ini kepada Kejaksaan Agung,” ujar Zenzi.

WALHI menilai bahwa eksploitasi hutan di Indonesia masih terus berlangsung hingga saat ini. Sejak 2009, mereka mencatat bahwa sekitar 26 juta hektare hutan Indonesia telah dijual secara ilegal.

Dalam laporan terbaru ini, WALHI fokus pada 7,5 juta hektare hutan yang sudah mengalami deforestasi. “Dan, yang kami laporkan pada hari ini, itu terhadap 7,5 juta hektare yang sudah berjalan. Itu dulu saja,” kata Zenzi.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyambut baik laporan dari WALHI dan berjanji untuk menindaklanjutinya. Ia juga mengapresiasi upaya WALHI dalam melindungi lingkungan hidup di Indonesia.

Harli menyatakan bahwa laporan ini akan diteruskan kepada bidang-bidang terkait di Kejagung. “Tentu nanti akan ditindaklanjuti. Bagaimana tindak lanjutnya? Ada mekanisme, misalnya akan dilakukan penelaahan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Kejagung akan turun tangan jika kasus yang dilaporkan berkaitan dengan tindak pidana korupsi di sektor lingkungan. Namun, ia juga mengingatkan bahwa penyidikan kejahatan lingkungan dapat dilakukan oleh instansi lain.

Harli memastikan bahwa Kejagung akan memproses laporan ini sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. “Tentu akan ada proses sesuai SOP yang ada, dan kami dalam waktu dekat akan menyampaikan dulu kepada bidang terkait untuk diterima dan ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Laporan ini menjadi sorotan karena besarnya potensi kerugian negara akibat deforestasi ilegal. WALHI berharap Kejagung dapat segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan praktik perusakan lingkungan yang terus terjadi.

Post Views131 Total Count
LAINNYA
x