x

Tom Lembong Kecewa atas Dakwaan Korupsi Impor Gula

waktu baca 2 menit
Kamis, 6 Mar 2025 21:22 99 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Mantan Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, mengungkapkan kekecewaannya atas dakwaan jaksa penuntut umum. Ia didakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang disebut merugikan negara Rp578 miliar.

Pernyataan tersebut disampaikan Tom usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). Ia menilai dakwaan yang dibacakan jaksa tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya.

Menurutnya, perhitungan kerugian negara dalam dakwaan justru semakin tidak jelas. Jaksa tidak melampirkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai dasar perhitungan kerugian tersebut.

“Tidak ada lampiran audit BPKP yang menguraikan dasar perhitungan kerugian negara tersebut,” kata Tom kepada awak media. Ia mempertanyakan transparansi jaksa dalam menyusun dakwaan terhadap dirinya.

Tom berharap Kejaksaan Agung dapat lebih transparan dan profesional dalam menangani kasus ini. Ia meminta agar pihak berwenang menyajikan data yang jelas terkait dugaan kerugian negara.

Selain itu, Tom juga merasa kronologi kasus yang dipaparkan jaksa tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya. Ia menilai banyak uraian dalam dakwaan yang tidak menggambarkan kondisi saat itu secara akurat.

“Secara umum saya melihat dakwaan tidak mencerminkan dengan akurat realita yang berlaku pada saat itu,” ujarnya. Ia berpendapat dakwaan ini memiliki banyak kelemahan dalam penjelasan kasus.

Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dijerat dengan Pasal 18 UU yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menilai Tom melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan izin impor gula tanpa koordinasi lintas kementerian. Hal ini dinilai memperkaya pihak lain dan menimbulkan kerugian negara.

Surat pengakuan impor tersebut diberikan kepada sejumlah perusahaan yang tidak memenuhi syarat. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga tidak memiliki izin untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula konsumsi.

Jaksa menyebut tindakan Tom membuat pasar gula tidak stabil dan mengabaikan peran BUMN dalam pengendalian stok. Akibatnya, distribusi gula tidak terkendali dan merugikan negara dalam jumlah besar.

Atas perbuatannya, Tom didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar. Ia pun berpotensi menghadapi hukuman berat jika terbukti bersalah dalam persidangan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kebijakan impor yang dianggap bermasalah. Semua pihak kini menunggu bagaimana proses hukum akan berjalan dan apakah Tom dapat membuktikan ketidakbersalahannya.

 

Post Views100 Total Count
LAINNYA
x