TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan Menteri BUMN Erick Thohir tidak terlibat dalam kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Kejagung juga menegaskan bahwa kakak Erick, Giribaldi “Boy” Thohir, tidak memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan tidak ada bukti atau informasi dari penyidik yang mengarah pada keterlibatan Erick dan Giribaldi.
“Enggak ada informasi fakta soal itu,” kata Harli kepada wartawan, Rabu (5/3).
Harli mempertanyakan sumber informasi yang menuding adanya keterlibatan Erick Thohir dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak didukung oleh fakta penyidikan yang telah dilakukan.
Selain itu, Kejagung juga membantah adanya dokumen hasil sitaan yang bocor dari rumah pengusaha minyak Riza Chalid. Harli menepis isu tersebut dan menyebut informasi yang beredar di media sosial sebagai kabar menyesatkan.
“Itu tidak benar, bocor apanya, dan gesekan apa,” ujar Harli. Ia merespons video viral di TikTok yang mengklaim adanya catatan penyidik terkait keterlibatan sejumlah tokoh.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, enam orang merupakan pegawai Pertamina, sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta.
Salah satu tersangka adalah Riva Siahaan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Selain itu, Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka lainnya termasuk SDS, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, serta YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Kejagung juga menetapkan tiga petinggi perusahaan swasta sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penyidik menemukan indikasi kerugian negara yang sangat besar akibat kasus korupsi ini. Kejagung mencatat total kerugian mencapai Rp193,7 triliun berdasarkan hasil penyidikan.
Rincian kerugian tersebut mencakup ekspor minyak mentah dalam negeri sebesar Rp35 triliun. Sementara itu, kerugian akibat impor minyak melalui DMUT/Broker mencapai Rp2,7 triliun.
Selain itu, impor BBM melalui jalur yang sama menyebabkan kerugian Rp9 triliun. Kompensasi yang diberikan pada tahun 2023 juga menyumbang kerugian hingga Rp126 triliun.
Subsidi yang dikeluarkan pemerintah dalam kasus ini turut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp21 triliun. Kejagung terus mendalami kasus ini dan memastikan para tersangka bertanggung jawab atas perbuatannya.
Meskipun isu keterlibatan Erick Thohir ramai di media sosial, Kejagung menegaskan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan bukti yang sah. Kejagung mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.