TODAYNEWS.ID – Angkutan umum organik seperti delman, andong dan lainnya di wilayah Jawa Barat diminta setop beroperasi selama arus mudik lebaran hingga arus balik lebaran.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat A Koswara menjelaskan permintaan itu merupakan salah satu kebijakan yang diterapkan.
Hanya, lanjutnya, larangan delman atau andong untuk beroperasi selama arus mudik dan balik lebaran ini hanya berlaku di empat kabupaten/kota di Jabar.
Keempat kabupaten/kota tersebut masing-masing adalah Kabupaten Garut, khususnya daerah Limbangan. Lalu Kabupaten Cirebon dan Indramayu, kawasan Pantura serta terakhir Kabupaten Bandung.
Larangan ini diberlakukan untuk delman atau andong yang selama ini beroperasi di jalan lintas nasional atau jalur mudik masyarakat.
“Pak Gubernur (Dedi Mulyadi) akan memberikan kompensasi terhadap angkutan lingkungan yang ada di sumber macet, seperti Limbangan. Supaya berhenti dulu, tidak beroperasi. Nanti diberi kompensasi,” ujar Koswara di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (5/3/2025).
Meski demikian, Koswara belum bisa mengetahui nilai anggaran yang disiapkan untuk membayar kompensasi kepada pemilik delman atau andong yang terkena larangan beroperasi tersebut.
“(Nilai) masih dihitung,” katanya.
Lebih lanjut, Koswara mengatakan bahwa larangan beroperasi akan mulai diterapkan pada H-7 hingga H+7 lebaran 1446 hijriah.
“Jadi sekitar dua mingguan berhenti beroperasi. Nanti dikasih kompensasi,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah kusir delman di dua kecamatan yakni Limbangan dan Malangbong, Garut, Jawa Barat, mendatangi terminal Limbangan.
Kedatangannya untuk didata oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Garut berkenaan dengan kompensasi saat arus mudik maupun balik pada lebaran 1446 hijriah.
“Indramayu, jalur Pantura. Arteri juga. Itu sangat terasa kalau ada one way. Nah itu terganggu kalau ada andong kayak gitu,” tambah Koswara.(Mohammad)
54 Total Count