x

Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Jadi Tersangka Kasus Korupsi Izin Lahan Sawit

waktu baca 2 menit
Selasa, 4 Mar 2025 19:58 166 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID – Mantan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penerbitan izin lahan sawit PT DAM di Musi Rawas, Sumatera Selatan. Kasus ini bermula pada tahun 2005 saat Ridwan Mukti masih menjabat sebagai Bupati Musi Rawas sebelum terpilih sebagai Gubernur Bengkulu pada 2016.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan juga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah ES (eks Direktur PT DAM tahun 2010), SAI (mantan Kepala BPMPTP Musi Rawas 2008-2013), AM (mantan Sekretaris BPMPTP Musi Rawas 2008-2011), dan BA (eks Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016).

“Sebelumnya tersangka RM, ES, SAI, dan AM telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam perkara korupsi penerbitan izin lahan sawit di Musi Rawas,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.

Vanny menjelaskan bahwa tersangka BA telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang jelas. Kejati Sumsel pun akan melakukan upaya jemput paksa terhadap BA untuk kepentingan penyidikan.

Sementara itu, empat tersangka lainnya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo, Palembang. Penahanan ini dilakukan untuk mencegah upaya penghilangan barang bukti atau melarikan diri.

Kasus ini bermula dari penerbitan izin lahan sawit seluas 5.974,90 hektare untuk PT DAM. Padahal, lahan tersebut diketahui berstatus kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.

Dalam penyidikan, Kejati Sumsel telah menyita dokumen terkait penerbitan lahan tersebut. Selain itu, mereka juga menerima uang senilai Rp 61,35 miliar dari PT DAM yang menyerahkan secara sukarela.

“Uang tersebut diserahkan oleh PT DAM secara proaktif sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan,” jelas Vanny.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang tersebut telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta disertai Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, mereka juga dikenakan pasal subsidair, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor yang sama. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyidik Kejati Sumsel masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Sejauh ini, sudah 60 saksi yang diperiksa dalam rangka pengumpulan alat bukti tambahan.

“Kami akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya,” tutup Vanny.

Caption Foto: Mantan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti jadi tersangka. (Sumber foto: Antara)

Post Views167 Total Count
LAINNYA
x