x

KPK Tantang Hasto Buktikan Ketidakterlibatan dalam Persidangan

waktu baca 3 menit
Jumat, 28 Feb 2025 14:09 166 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi klaim Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, yang bersikeras bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa pembuktian atas keterlibatan atau tidaknya Hasto harus diuji dalam persidangan.

Tessa menyatakan bahwa perdebatan mengenai peran Hasto dalam kasus ini tidak akan efektif jika hanya dilakukan melalui pernyataan publik. Ia menegaskan bahwa forum yang tepat untuk menguji klaim Hasto adalah di hadapan majelis hakim dengan argumentasi dan bukti yang sah.

“Saya pikir ini bisa menjadi bentuk edukasi yang baik bila argumentasi itu diuji pada saat sidang perkara tersebut, dibuka nanti,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat (28/2/2025).

Menurutnya, persidangan adalah tempat bagi Hasto untuk membuktikan apakah bukti yang dimiliki penyidik KPK cukup kuat atau tidak. Hanya majelis hakim yang berwenang menentukan keterlibatan seseorang dalam suatu perkara berdasarkan bukti dan keterangan saksi.

Tessa juga menambahkan bahwa KPK telah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka. Ia menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil penyidik KPK selalu berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan.

“Kalau saat ini ditanyakan tentunya penegak hukum dalam hal ini penyidik pasti akan menyampaikan ada buktinya untuk mentersangkakan saudara HK,” tegas Tessa.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, kembali menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan. Maqdir menyebut bahwa kliennya justru pernah marah ketika mendengar permintaan uang dari Saiful Bahri kepada Harun Masiku.

Menurut Maqdir, sikap tegas Hasto dalam kasus ini menunjukkan bahwa dirinya tidak terlibat dalam upaya suap untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada bukti permulaan yang menunjukkan Hasto terlibat dalam obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Lebih lanjut, Maqdir memastikan bahwa Hasto menghadapi kasus ini dengan kepala tegak. Ia menegaskan bahwa kliennya siap menjalani proses hukum tanpa rasa bersalah atau penyesalan.

KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto pada Kamis, 20 Februari 2025, setelah memeriksanya sebagai tersangka. Ia dititipkan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rutan Klas I Jakarta Timur untuk menjalani masa tahanan awal.

Penahanan terhadap Hasto akan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 20 Februari hingga 11 Maret 2025. Langkah ini diambil untuk memperlancar proses penyidikan yang masih berjalan.

Saat digiring penyidik dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Hasto tetap menunjukkan gestur percaya diri. Ia bahkan sempat meneriakkan kata “Merdeka” sambil mengepalkan kedua tangan yang telah diborgol.

Kasus ini terus menyita perhatian publik, terutama terkait keberadaan Harun Masiku yang hingga kini masih berstatus buronan. KPK memastikan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan menegakkan hukum secara transparan.

Post Views167 Total Count
LAINNYA
x