x

Profil Dua Tersangka Baru Bos Pertamina Patra Niaga Kasus Pertamax Oplosan

waktu baca 3 menit
Kamis, 27 Feb 2025 17:08 133 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung menetapkan dua pejabat Pertamina sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, serta Vice President (VP) Trading Operation Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan penyidik menemukan cukup bukti bahwa kedua tersangka terlibat dalam praktik korupsi bersama tujuh tersangka lainnya. Kasus ini terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.

Maya Kusmaya dikenal sebagai sosok berpengalaman di industri perminyakan. Lahir di Tasikmalaya pada 31 Agustus 1980, ia meraih gelar sarjana Teknik Kimia dari Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 2003, kemudian melanjutkan pendidikan S2 di Norwegian University of Science and Technology (NTNU) pada 2013.

Karier Maya dimulai sebagai Senior Analyst Gas Business Initiatives di Pertamina pada 2015. Ia kemudian menempati berbagai posisi strategis, termasuk Engineering Manager, Manager Portfolio and Business Development, serta VP Trading and Other Business di Pertamina Patra Niaga. Pada Juni 2023, ia diangkat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga di anak usaha Pertamina tersebut.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kekayaan Maya per 15 Maret 2024 tercatat mencapai Rp10,48 miliar. Asetnya terdiri dari tanah dan bangunan di Bogor senilai Rp2,5 miliar, tiga kendaraan senilai Rp590 juta, serta surat berharga sebesar Rp5,67 miliar. Ia juga melaporkan kas dan setara kas Rp1,3 miliar dengan utang Rp277 juta.

Sementara itu, informasi mengenai Edward Corne lebih terbatas. Berdasarkan akun LinkedIn pribadinya, ia hanya mencantumkan pengalaman sebagai Commodity Trader di Pertamina Patra Niaga. Ia juga sempat muncul di hadapan publik saat menerima kunjungan Bea Cukai Jember di Kantor Pusat Pertamina Patra Niaga pada September 2024.

Dalam laporan LHKPN terakhir per 20 Maret 2024, Edward melaporkan kekayaan sebesar Rp4,36 miliar. Asetnya mencakup dua bidang tanah dan bangunan di Tangerang Selatan dan Jakarta Pusat dengan total nilai Rp2,65 miliar, satu unit mobil Mitsubishi Grandis (2010) senilai Rp105 juta, serta surat berharga Rp840 juta. Ia juga memiliki kas dan setara kas Rp839 juta dengan utang Rp290 juta.

Dengan penetapan dua tersangka baru ini, jumlah total tersangka dalam kasus korupsi minyak Pertamina mencapai sembilan orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka lainnya, yang terdiri dari empat petinggi anak perusahaan Pertamina dan tiga pihak swasta.

Menurut Abdul Qohar, praktik korupsi ini menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. “Perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun,” ungkapnya.

Kerugian tersebut berasal dari berbagai penyimpangan, termasuk manipulasi ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah dan BBM melalui perantara atau broker, serta penyalahgunaan dana kompensasi dan subsidi.

Sejauh ini, kuasa hukum para tersangka belum memberikan tanggapan atas temuan Kejaksaan Agung. Namun, Kejagung menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam skandal korupsi ini.

Post Views134 Total Count
LAINNYA
x