x

Komisi II DPR Bakal Panggil KPU dan Bawaslu Besok Imbas PSU di 24 Daerah 

waktu baca 3 menit
Rabu, 26 Feb 2025 15:25 148 Gibran Negus

JAKARTA, TODAYNEWS.ID – Komisi II DPR RI bakal memanggil KPU RI dan Bawaslu RI imbas ketetapan Pemungutan suara ulang (PSU) di 24 Daerah. Adapun pemanggilan itu berkaitan dengan evaluasi soal pelaksanaan Pilkada usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima mengatakan, pihaknya akan memanggil pimpinan KPU RI dan Bawaslu dalam kegiatan rapat evaluasi yang berkaitan dengan proses pelaksanaan Pilkada 2024.

Dalam agenda itu Aria Bima meminta, pimpinan KPU RI dan Bawaslu RI untuk menjelaskan faktor-faktor yang menjadi penyebab terkait PSU di 24 Daerah tersebut.

“Besok kita rapat jam 10.00, kira-kira hal apa yang terkait dengan keputusan dari MK dengan adanya pemungutan suara ulang,” kata Aria Bima di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2025).

“Kita akan tanyakan juga dari respon dari teman-teman KPU Bawaslu yang selama ini sebagai penyelenggara dan Mendagri, faktor-faktor penjelasan dari MK itu rasionalisasi selama pilkada kemarin seperti apa,” sambungnya.

Aria Bima menyebut, Komisi II dalam rapat itu bakal meminta KPU RI dan Bawaslu RI menyampaikan poin-poin yang telah ditenggarai menjadi kendala melaksanakan Pilkada 2024 lalu.

Menurut Aria Bima, poin-poin tersebut  menjadi penting sebagai bahan evaluasi dalam menentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada kedepan.

“24 daerah, cukup besar loh itu, cukup besar loh rekor untuk tahun ini. Tapi kita juga harus melihat korelasi dari berbagai survei ya bahwa indeks demokrasi kita yang menurun ya,” ujarnya.

Aria Bima menilai, keputusan PSU di 24 daerah itu harus menjadi bahan evaluasi bersama lantaran telah menjadi catatan sejarah buruk PSU paling banyak selama penyelenggaraan Pilkada di Indonesia.

Adapun keputusan melaksanakan PSU di 24 daerah itu ditenggarai salah satunya telah disebabkan oleh pelanggaran-pelanggaran bersifat administratif.

Disisi lain, menurut Aria Bima, harusnya pelanggaran administratif itu dapat terdeteksi sedari dini KPU dan Bawaslu untuk mencegah kemungkinan adanya PSU.

“Iya paling banyak (PSU 24 daerah), selain administrasi persyaratan yang dilanggar, yang kenapa KPU Bawaslu tidak dari awal memutuskan adanya saat administratif yang tidak terpenuhi seperti masa periode 2 kali menjabat sebagai kepala daerah yang ada larangan 3 kali misalnya,” terang Aria Bima.

Aria Bima menambahkan, keputusan PSU di 24 daerah ini akan menjadi bahan evaluasi bersama bagi seluruh jajaran KPU RI dan Bawaslu RI agar kedepan pelaksanan Pemilu dan Pilkada dapat berjalan lebih baik.

“Ini kan dari awal bisa terdeteksi dong, kenapa KPU Bawaslu nya juga tidak mendeteksi dan itu baru dikeputusan MK, sementara kontestasi sudah dilaksanakan,” tandas Aria.

Sebagai informasi, MK telah resmi membacakan putusan 40 perkara sengketa dari hasil pelaksanaan Pilkada 2024. Dari total 40 perkara itu, MK memerintahkan, PSU di 24 daerah.

Adapun keputusan MK meminta PSH di 24 daerah lantaran telah terbukti ada dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada di daerah tersebut.

Keputusan MK membatalkan yang membatalkan hasil Pilkada di 24 daerah itu lantaran ada calon yang didiskualifikasi dengan sejumlah catatan yakni tercata sebagai eks narapidana, tidak tamar sekolah hingga sudah menjabat 2 periode. (GIB)

Post Views144 Total Count
Iklan

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

3 hours ago
3 hours ago
15 hours ago
15 hours ago

LAINNYA
x