TODAYNEWS.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Keputusan ini diambil setelah terbukti adanya pelanggaran yang melibatkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam pemenangan pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.
Menanggapi putusan ini, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa keputusan MK harus dihormati. Ia mengingatkan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran bagi pejabat publik agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
“Ya sudah diputuskan oleh MK, tentu harus kita taati. Karena itu ya persiapkan dengan baik pelaksanaan pemilu ulang sekaligus jadi pelajaran penting ya, agar hati-hati sebagai pejabat publik,” ujar Muhaimin, Selasa (25/2/2025) malam WIB.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa Mendes Yandri terbukti melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon. Fakta hukum menunjukkan bahwa Yandri memiliki hubungan suami-istri dengan Ratu Rachmatuzakiyah, calon bupati nomor urut 2.
Mahkamah juga menyoroti keterlibatan Mendes Yandri dalam acara yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2. Salah satu kegiatan yang menjadi perhatian adalah Rakercab APDESI Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024.
Dari kesaksian yang diberikan, Mahkamah menemukan bahwa setelah acara tersebut, terjadi koordinasi antara kepala desa dengan tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2. Salah satu saksi, Kepala Desa Bojong Pandan, Hulman, mengakui adanya keterlibatan Mendes Yandri dalam mendukung pasangan tersebut.
Mahkamah menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Aturan ini secara tegas melarang pejabat negara membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan H. Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Kepala desa dinilai memiliki peran strategis dalam memengaruhi pemilih di wilayahnya. Oleh karena itu, keterlibatan Mendes Yandri dalam kegiatan yang mendukung pasangan tertentu dianggap mencederai netralitas pemilihan.
Meskipun Bawaslu Kabupaten Serang tidak mengeluarkan rekomendasi terkait pelanggaran tersebut, Mahkamah tetap meyakini adanya pengaruh yang kuat dari Mendes Yandri terhadap hasil Pilbup Serang.
“Fakta ini membuktikan adanya kejadian atau kondisi khusus dalam Pemilukada Kabupaten Serang Tahun 2024 yang secara signifikan berpengaruh terhadap hasil perolehan suara,” tegas Enny.
Dengan adanya putusan ini, PSU akan segera disiapkan oleh KPU Kabupaten Serang. Publik menantikan apakah pemungutan suara ulang ini dapat berjalan dengan lebih adil dan bebas dari intervensi politik.