JAKARTA, todaynews.id – Kepala Daya Anagata Nusantara (Danantara) Rosan Roeslani menepis kabar isu terkait lembaga yang baru dipimpinnya kebal hukum.
Rosan memastikan Danantara tidak kebal hukum. Ia mengatakan bahwa nantinya KPK dan BPK juga bisa melakukan audit terhadap Danantara.
“Tidak ada kebal hukum di negara ini. Jadi KPK bisa (audit), apalagi kalau ada tindakan yang tidak patut atau kriminal, sangat-sangat bisa,” katanya dalam konferensi pers, mengutip pada Selasa (25/2/2025).
Rosan juga memastikan bahwa pihaknya tidak akan menghalang-halangi BPK maupun KPK untuk mengaudit tata kelola keuangan di Danantara.
“BPK kan ada program PSO (public service obligation). Itu juga bisa diaudit untuk perusahaan-perusahaan yang ada PSO. Jadi, berita ini harus diluruskan,” jelas Rosan.
Di sisi lain, Rosan mengajak seluruh pihak untuk mengawasi tata kelola pelaksanaan Danantara sebagai badan yang mengelola investasi di Indonesia.
Ia menambahkan, Danantara akan terbuka untuk siapapun terutama dalam segi pengawasan dan juga pengelolaan dana yang digunakan selama proses pelaksanaan tugas investasi nasional.
“Dan semua itu ikut mengawasi kita dan ikut berperan aktif dalam memastikan bahwa kita berjalan dengan background benar,” tutup Rosan.
Sebagai informasi, sebelumnya publik dihebohkan mengenai kabar pejabat tinggi Danantara akan kembali hukum pasca disahkannya Undang-Undang No 1 tahun 2025 tentang BUMN mengatur pejabat tinggi Danantara yang tak bisa tersentuh hukum.
Salah satu poin yang telah menjadi sorotan yakni pada Pasal 3y UU Nomor 1 BUMN yang menyebut menteri, organ, dan pegawai badan BUMN tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan:
Selain itu, ada Pasal lain yang disinyalir juga memberikan karpet merah kepada pejabat tinggi dari Danantara tertulis pada Pasal 4B yang menyebut bahwa kerugian BUMN bukan merupakan kerugian negara.
Sementara pada pasal 9 F Undang- Undang Nomor 1 tahun 2025 itu juga membebaskan para anggota direksi, komisaris, dan pengawas dari pertanggungjawaban hukum, sebagai berikut:
(1) Anggota direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan:
(2) Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas BUMN tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan: