x

Kasus Korupsi Minyak: Peran Riva Siahaan dan Modus Operasi, Oplos Pertalite Jadi Pertamax

waktu baca 2 menit
Selasa, 25 Feb 2025 15:32 120 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkap bahwa Riva Siahaan bersama dua pejabat lain, yakni Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional (SDS) serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (AP), diduga memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang dengan cara melawan hukum.

“Riva Siahaan bersama SDS dan AP memenangkan DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan secara melawan hukum,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers, Senin (24/2/2025) malam.

Selain itu, Riva juga diduga terlibat dalam manipulasi pembelian bahan bakar minyak (BBM). Ia membeli produk Pertalite (RON 90) dengan harga lebih murah, tetapi melaporkannya sebagai pembelian Pertamax (RON 92).

Selanjutnya, Pertalite tersebut di-blending di Storage/Depo untuk menghasilkan Ron 92.

“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Riva melakukan pembelian Pertamax (RON 92). Padahal sebenarnya, hanya membeli Pertalite (RON 90) atau lebih rendah,” jelas Abdul Qohar.

Tindakan ini dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum dan menyebabkan potensi kerugian negara yang besar.

Karier Panjang di Pertamina

Riva Siahaan bukan sosok baru di Pertamina. Ia bergabung dengan perusahaan pelat merah tersebut sejak 2008 setelah menyelesaikan pendidikan manajemen ekonomi di Universitas Trisakti dan meraih gelar Magister Business Administration dari Oklahoma City University, AS.

Perjalanan kariernya di Pertamina mencakup berbagai posisi strategis:

• 2008-2010: Key Account Officer

• 2010-2015: Senior Bunker Officer I

• 2015-2016: Bunker Trader di Pertamina Energy Services

• 2016-2018: Senior Officer Industrial Key Account

• 2018-2019: Pricing Analyst, Market, and Product Development

• 2021: VP Crude and Gas Operation, kemudian Direktur Komersial di PT Pertamina International Shipping

• 2021-2023: Corporate Marketing and Trading Director

• 2023: Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga menggantikan Alfian Nasution

Harta Kekayaan dan Status Hukum

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Riva memiliki total kekayaan sebesar Rp21,6 miliar per 31 Maret 2024. Setelah dikurangi utang Rp2,6 miliar, total harta bersihnya mencapai Rp18,9 miliar.

Mayoritas asetnya berupa tanah dan bangunan di Tangerang Selatan senilai Rp7,7 miliar, serta lima kendaraan dengan nilai Rp2,9 miliar. Selain itu, ia memiliki harta bergerak lain Rp808 juta, surat berharga Rp1,5 miliar, serta kas dan setara kas Rp8,6 miliar.

Kejaksaan Agung berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas, mengingat besarnya potensi kerugian negara. Proses hukum terhadap Riva dan enam tersangka lainnya terus berlanjut.

Post Views109 Total Count
Iklan

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

2 hours ago
2 hours ago
7 hours ago
11 hours ago

LAINNYA
x