x

Pertamina Tanggapi Kasus Korupsi Minyak Rp193,7 Triliun, Siap Bekerja Sama dengan Aparat

waktu baca 2 menit
Selasa, 25 Feb 2025 14:17 81 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — PT Pertamina (Persero) akhirnya buka suara terkait penetapan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Salah satu tersangka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.

VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pertamina juga siap bekerja sama dengan aparat berwenang untuk memastikan kelancaran penyelidikan.

“Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Fadjar dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).

Ia menegaskan bahwa Pertamina berkomitmen menjalankan bisnis sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Pertamina menegaskan bahwa operasional distribusi energi kepada masyarakat tetap berjalan normal. Meskipun kasus ini mengguncang internal perusahaan, pelayanan tetap menjadi prioritas utama.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Riva Siahaan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya dari lingkungan Pertamina dan pihak swasta. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, kerugian ini bersumber dari berbagai faktor. Salah satunya adalah impor minyak mentah dan BBM melalui broker dengan harga yang jauh lebih tinggi.

Penyelidikan mengungkap bahwa Riva dan dua pejabat lainnya mengkondisikan rapat organisasi hilir (ROH) agar produksi kilang diturunkan. Hal ini dilakukan untuk menghambat serapan minyak bumi dalam negeri.

Akibatnya, Pertamina lebih memilih mengimpor minyak mentah dan produk kilang dengan harga mahal. Padahal, aturan pemerintah mewajibkan pemenuhan minyak dari dalam negeri sebelum melakukan impor.

Para tersangka menolak minyak mentah dari KKKS dengan alasan nilai ekonomis dan spesifikasi yang tidak sesuai. Namun, fakta menunjukkan bahwa harga minyak tersebut masih dalam estimasi yang wajar.

Dugaan kongkalikong juga muncul dalam ekspor minyak mentah. Broker yang terlibat, termasuk Muhammad Keery Andrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadan Joede, diduga telah mengatur harga dengan para tersangka.

Selain itu, ada indikasi mark-up kontrak pengiriman minyak impor. Para tersangka diduga memenangkan broker tertentu dalam proses pengadaan dengan harga yang tidak wajar.

Manipulasi ini menyebabkan subsidi energi dari APBN meningkat. Dampaknya, harga BBM untuk masyarakat ikut melonjak akibat permainan harga yang dilakukan oleh para tersangka.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Tujuh tersangka telah ditahan untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti atau upaya menghambat penyelidikan.

Caption Foto: VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso. (Sumber: Ig @fadjarsantoso)

Post Views77 Total Count
LAINNYA
x