TODAYNEWS.ID — Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Kasus ini mencakup periode 2018-2023 dan melibatkan sejumlah pejabat Pertamina serta pihak swasta.
Riva Siahaan bukan sosok baru di Pertamina, perusahaan pelat merah yang bergerak di sektor energi. Ia meniti karier di perusahaan ini sejak tahun 2008 setelah menyelesaikan pendidikan manajemen ekonomi di Universitas Trisakti.
Selain itu, Riva juga meraih gelar Magister Business Administration dari Oklahoma City University, Amerika Serikat. Dengan latar belakang akademik tersebut, ia menjalani berbagai posisi strategis di Pertamina selama lebih dari satu dekade.
Kariernya di Pertamina dimulai sebagai Key Account Officer pada periode 2008-2010. Selanjutnya, ia menjabat sebagai Senior Bunker Officer I dari tahun 2010 hingga 2015.
Pada 2015, Riva menjadi Bunker Trader di Pertamina Energy Services. Hanya dalam setahun, ia kemudian dipercaya sebagai Senior Officer Industrial Key Account pada 2016-2018.
Kariernya terus menanjak saat ia dipercaya sebagai Pricing Analyst, Market, and Product Development di PT Pertamina pada 2018-2019. Dari posisi ini, ia mulai masuk dalam jajaran petinggi perusahaan.
Pada tahun 2021, Riva diangkat sebagai VP Crude and Gas Operation sebelum akhirnya menjabat sebagai Direktur Komersial di PT Pertamina International Shipping. Ia terus memegang posisi strategis di anak usaha Pertamina.
Antara 2021-2023, Riva menduduki posisi Corporate Marketing and Trading Director. Kemudian, ia ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga pada tahun 2023 menggantikan Alfian Nasution.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Riva memiliki harta senilai Rp21,6 miliar per 31 Maret 2024. Namun, setelah dikurangi utang sebesar Rp2,6 miliar, total kekayaannya bersihnya menjadi Rp18,9 miliar.
Mayoritas kekayaannya berupa tiga unit tanah dan bangunan di Tangerang Selatan senilai Rp7,7 miliar. Selain itu, ia juga memiliki lima kendaraan dengan total nilai Rp2,9 miliar.
Aset lainnya termasuk harta bergerak senilai Rp808 juta dan surat berharga senilai Rp1,5 miliar. Riva juga memiliki kas dan setara kas yang mencapai Rp8,6 miliar.
Penetapan Riva sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini menambah daftar panjang pejabat yang terseret skandal tata kelola minyak. Kejaksaan Agung masih terus mendalami peran para tersangka dalam kasus ini.
Caption Foto: Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (sumber: tangkapan layar TVR Parlemen)