TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Riva menjadi satu dari tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam praktik melawan hukum di Pertamina.
Kasus ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun. Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan bahwa kerugian tersebut berasal dari berbagai komponen.
Beberapa faktor utama penyebab kerugian termasuk impor minyak mentah dan BBM melalui broker. Selain itu, kebijakan pemberian subsidi dan kompensasi yang tidak transparan juga memperparah dampak finansialnya.
Penyelidikan mengungkap bahwa Riva bersama dua pejabat lainnya mengkondisikan hasil rapat organisasi hilir (ROH) untuk menurunkan produksi kilang. Langkah ini dilakukan agar minyak bumi dalam negeri tidak sepenuhnya terserap.
Alhasil, PT Pertamina lebih memilih melakukan impor minyak mentah dan produk kilang dengan harga yang jauh lebih tinggi. Keputusan ini bertentangan dengan aturan pemerintah yang mewajibkan pemenuhan minyak mentah dari dalam negeri.
Para tersangka menolak minyak mentah dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dengan alasan nilai ekonomis dan spesifikasi yang tidak sesuai. Padahal, harga minyak tersebut masih berada dalam estimasi harga yang wajar.
Akibat keputusan tersebut, minyak mentah dalam negeri akhirnya diekspor. Sementara itu, Pertamina justru mengimpor minyak mentah dan produk kilang dengan harga yang jauh lebih mahal.
Penyidik menduga ada kesepakatan harga antara para tersangka dan broker dalam ekspor minyak mentah. Broker yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Muhammad Keery Andrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadan Joede.
Selain itu, terdapat dugaan mark-up kontrak pengiriman minyak impor. Para tersangka diduga mengatur kemenangan broker tertentu dalam proses pengadaan dengan harga yang tidak wajar.
Tindakan ini menyebabkan subsidi energi dari APBN menjadi lebih besar. Harga BBM yang dijual ke masyarakat pun mengalami kenaikan akibat manipulasi harga yang dilakukan oleh para tersangka.
Riva Siahaan sebelumnya memiliki karier panjang di Pertamina sejak 2008. Ia menduduki berbagai posisi strategis hingga akhirnya diangkat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga pada 2023.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Riva memiliki harta senilai Rp18,9 miliar. Mayoritas asetnya berupa tanah, bangunan, kendaraan, serta kas dan surat berharga.
Kejaksaan Agung berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas. Penahanan terhadap tujuh tersangka telah dilakukan untuk memperlancar proses hukum dan mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti.