BANDUNG, todaynews.id – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandung, Kebonwaru pada Senin (24/2/2025).
Ema Sumarna diadili terkait kasus korupsi pengadaan CCTV program Bandung Smart City. Pasalnya selama ini, ia menjalani sidang secara daring.
“Pukul 9.58 WIB Rutan Kelas I Bandung telah menerima satu orang Tahanan KPK, Ema Sumarna. Selanjutnya dilakukan prosedur pengecekan kelengkapan administrasi dan pemeriksaan kesehatan,” ujar Kepala Rutan Kelas I Bandung Pance Daniel.
Pance menuturkan Ema Sumarna kini ditempatkan bersama empat terdakwa lainnya yang juga terkait kasus korupsi pengadaan CCTV program Bandung Smart City tersebut.
Keempatnya masing-masing adalah mantan anggota DPRD Kota Bandung yakni Riantono, Achmad Nugraha, Yudi Cahyadi, hingga Ferry Cahyadi.
“Dari prosedur yang dilakukan, kelengkapan administrasi dinyatakan lengkap tanpa ada penahanan terputus,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan kesehatan, lanjutnya, Ema Sumarna diketahui memiliki riwayat sakit yang harus menjalani pengobatan.
“Dari hasil pemeriksaan kesehatan ditemukan riwayat penyakit seperti diabetes sejak 2019 dan pemasangan ring jantung pada 2019 dan 2020,” bebernya.
Dengan alasan ini, Ema Sumarna menjalani persidangan mengenai kasus korupsinya di Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Bandung yang akan digelar Selasa (25/2/2025).
“Selanjutnya tahanan tersebut akan dilakukan penahanan sementara di Rutan Kelas I Bandung hingga proses persidangan selesai,” jelasnya.
Sebelumnya, Ema Sumarna menjalani persidangan sebanyak dua kali secara daring atau online di Rutan KPK. Sedangkan empat terdakwa lainnya mengikuti persidangan secara langsung di PN Bandung.
Rencananya, di persidangan nanti jaksa penuntut umum (JPU) KPK bakal menghadirkan empat orang saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City.
Diketahui, Ema Sumarna didakwa sebagai penerima dan pemberi uang hasil korupsi proyek Bandung Smart City. Dia dinilai telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b, atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 dan Pasal 12B juncto pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2000, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.(Mohammad)