x

50 Ribu Surat Suara di Pilkada Semarang Tidak Sah

waktu baca 2 menit
Sabtu, 22 Feb 2025 22:30 151 Yunita

SEMARANG, todaynews.id – KPU Kota Semarang mengungkap tingginya suara tidak sah pada Pilkada Semarang 2024 mencapai 4,5 persen atau sekitar 50 ribu suara dari total suara sebanyak 900 ribu.

Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini menyampaikan, mayoritas surat suara tidak sah itu karena dicoblos dobel.

Kasus coblos dobel tersebut sekira 30 persen dari 50 ribu surat suara tidak sah.

“Kenapa kok tidak sahnya tinggi, padahal hanya dua gambar, tinggal pilih diantara dua tapi tidak sah, karena coblos dua – duanya,” kata Zaini, Sabtu (22/2/2025).

Surat Suara Tidak Sah di Pilpres

Kasus surat suara tidak sah pada pemilihan legislatif (pileg) 2024 lalu mencapai 10 persen. Hal ini disebabkan karena surat suaranya cukup rumit.

Sehingga, pihaknya pun menganggap hal itu masuk kategori wajar. Sementara, surat suara tidak sah untuk pemilihan presiden (pilpres) hanya satu persen.

“Kalau (surat suara) pilkada kan kaya pilpres. Pilpres saja hanya satu persen. Pilkada sampai 4,5 persen,” tuturnya.

Menurutnya, surat suara tidak sah pada pilkada tidak wajar. Dia menduga, ada unsur kesengajaan yang dilakukan pemilih dengan upaya membuat surat suara tidak sah.

Pasalnya, persentase tidak sah dengan dicoblos dua kali paling banyak diantara tidak sah karena hal lain.

Selain dicoblos dua kali, ada surat suara tidak sah karena dirobek maupu diberi tulisan. Ini menjadi PR bagi KPU untuk lebih meningkatkan sosialisasi terkait pemahaman surat suara.

“Kalau dicoblos dua-duanya, dirobek, ditulisi, kira-kira indikasi apa kita perlu tahu, kenapa dicoblos dua-duanya. Itu pasti tidak sah,” jelasnya.

Evaluasi Tata Kerja Badan Adhoc

Lebih lanjut, Zaini mengungkapkan, di samping evaluasi surat suara tidak sah, KPU juga mengevaluasi tata kerja badan adhoc.

Dia menyebut, ada kelompok penyelenggara penungutan suara (KPPS) yang tidak maksimal dalam menjalanlan pekerjaannya. Masih ada beberapa administrasi yang keliru.

“Harusnya daftar pemilih masuk ke delam daftar pemilih tetap karena tidak membawa undangan, dia dimasukkan kedalam daftar pemilih kusus,” katanya.

“Namun, secara pelaksanaannya mereka tidak menyalahi, secara pelasanaannya mungkin impact ke depan agar lebih baik,” pungkasnya.

 

Post Views116 Total Count
LAINNYA
x