JAKARTA, todaynews.id – Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai penahanan kliennya oleh KPK tidak sah.
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyebut KPK tidak menunjukkan bukti permulaan yang cukup dalam kasus ini.
Ia mengungkapkan, dalam pemeriksaan hari ini, penyidik tidak memperlihatkan bukti permulaan yang menunjukkan keterlibatan Hasto dalam dugaan suap bersama Harun Masiku.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada bukti permulaan yang mengonfirmasi bahwa Hasto melakukan perintangan penyidikan.
“Kami tidak melihat adanya bukti yang ditunjukkan atau dikonfirmasi kepada Mas Hasto terkait dugaan perintangan penyidikan,” ujar Maqdir dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (20/2/2025) malam.
Maqdir menuding KPK terus mempersoalkan seolah-olah Hasto merekayasa proses agar Harun Masiku menjadi anggota DPR.
Padahal, menurutnya, Hasto hanya menjalankan tugas partai dalam penetapan anggota DPR.
Selain itu, Maqdir menyoroti legalitas penahanan Hasto. Ia berpendapat bahwa surat penahanan yang ditandatangani pimpinan KPK bertentangan dengan Pasal 21 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Menurutnya, pasal tersebut menyatakan bahwa pimpinan KPK bukan penyidik maupun penuntut umum.
“Kalau kita tafsirkan pasal ini, maka pimpinan KPK tidak bisa bertindak sebagai penyidik. Yang berhak melakukan penahanan adalah penyidik,” tegas Maqdir.
Ia menambahkan bahwa surat perintah penahanan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Surat ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga penahanan Mas Hasto menjadi tidak sah,” katanya.
Lebih lanjut, Maqdir mengungkapkan bahwa surat perintah ini berdasarkan laporan pengembangan penyidikan yang dibuat pada 18 Desember 2024.
Laporan tersebut muncul hanya dua hari setelah pimpinan KPK yang baru dilantik.
Pada 23 Desember 2024, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan yang menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua perkara.
Maqdir menilai proses ini terlalu cepat dan tanpa bukti permulaan yang cukup.
“Ini hanya lima hari setelah mereka menjabat, tapi sudah menetapkan Mas Hasto sebagai tersangka dalam dua perkara. Pertama, perkara perintangan penyidikan, yang bahkan tidak memiliki bukti kuat,” ujar Maqdir.
Ia menegaskan bahwa KPK harus menjalankan hukum secara adil dan tidak digunakan untuk kepentingan politik tertentu.
“Kami akan terus memperjuangkan keadilan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan,” pungkasnya.