x

Bareskrim Ungkap Dugaan Pemalsuan 93 Sertifikat dalam Kasus Pagar Laut Bekasi

waktu baca 2 menit
Kamis, 20 Feb 2025 13:09 175 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Bareskrim Polri mengungkap dugaan keterlibatan dua perusahaan baru dalam kasus pemasangan pagar laut di Kabupaten Bekasi. PT Mega Agung Nusantara (MAN) dan PT Cikarang Listrindo (CL) diduga ikut memasang pagar laut ilegal di kawasan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi pelanggaran serupa yang dilakukan oleh kedua perusahaan itu. Dugaan ini muncul setelah proses penyelidikan lebih lanjut terkait proyek pagar laut.

“Proses lidik yang dilakukan penyidik menemukan hal serupa yang kami duga dilakukan oleh PT MAN dan PT CL,” ujar Djuhandani mengutip dari laman resmi Humas Polri, Kamis (20/2/2025).

Lokasi pagar laut yang dipasang oleh PT MAN dan PT CL berada berdekatan dengan pagar laut milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN). Kawasan tersebut terletak di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Djuhandani menegaskan bahwa meskipun lokasi pagar laut ini tidak termasuk dalam laporan resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), posisinya masih dalam area yang berdekatan. Investigasi dilakukan untuk memastikan keterkaitan proyek tersebut dengan dugaan pelanggaran hukum.

Selain itu, Bareskrim Polri telah memeriksa sepuluh saksi terkait proyek pagar laut PT TRPN pada Senin (17/2/2025). Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM).

Kasus dugaan pemalsuan SHM ini tidak hanya ditemukan dalam proyek PT TRPN, tetapi juga dalam kasus yang melibatkan PT MAN dan PT CL. Hal ini semakin memperkuat indikasi adanya manipulasi administrasi dalam proyek tersebut.

Djuhandani mengungkapkan bahwa Bareskrim telah mengerahkan tim khusus untuk meninjau langsung lokasi kejadian. Penyelidikan dilakukan guna memastikan bukti-bukti yang mengarah pada pemalsuan dokumen.

“Hasil penyelidikan kami di Desa Hidup Jaya menunjukkan bahwa pemohon SHM adalah PT MAN dan PT CL. Saat ini tim sudah turun ke TKP untuk mengecek semua dokumen terkait,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kasus pemalsuan SHM dalam proyek pagar laut di Bekasi ini lebih mudah untuk diungkap dibandingkan kasus lainnya. Indikasi pelanggaran terlihat jelas dari temuan yang diperoleh penyidik.

“Lebih mudah pengungkapannya oleh penyidik kami karena sudah jelas,” tegas Djuhandani.

Bareskrim Polri akan terus melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini. Jika terbukti ada unsur pidana, pihak-pihak yang terlibat dalam pemalsuan SHM dan pembangunan pagar laut ilegal dapat dijerat dengan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan potensi pelanggaran tata ruang dan penyalahgunaan lahan. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan masalah ini.

Post Views147 Total Count
LAINNYA
x