TODAYNEWS.ID — Kepala Desa Segarajaya, Abdul Rosid, mengonfirmasi bahwa dirinya akan diperiksa sebagai saksi oleh Bareskrim Polri terkait keberadaan pagar laut di wilayahnya. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (20/5/2025) sebagai bagian dari penyelidikan kasus tersebut.
Rosid mengaku tidak mengetahui asal-usul pembangunan pagar laut di perairan Desa Segarajaya. Namun, ia membenarkan bahwa dirinya pernah menghadiri sosialisasi penataan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paljaya bersama camat setempat.
“Saya awalnya tidak tahu soal pagar laut ini. Memang ada sosialisasi di TPI, saat itu saya hadir bersama camat,” kata Rosid kepada wartawan saat mendampingi tim Bareskrim Polri mengecek lokasi, Rabu (19/2/2025).
Ketika ditanya mengenai dugaan pemindahan titik Nomor Identifikasi Bidang (NIB) pada Sertifikat Hak Milik (SHM) warga, Rosid menghindari pertanyaan. Ia berdalih baru menjabat sebagai kepala desa pada 2024 dan tidak mengetahui proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang berlangsung pada 2021.
“Saya tidak tahu, saya baru menjabat 2023. Informasinya, program PTSL ini sudah berlangsung sejak 2021,” ujar Rosid sembari berjalan meninggalkan wartawan.
Pagar laut di perairan Segarajaya merupakan bagian dari proyek pemerintah dalam pengembangan Kawasan Pelabuhan Paljaya, Kecamatan Tarumajaya. Proyek ini dikerjakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat bekerja sama dengan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).
Pembangunan pagar laut tersebut berlandaskan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 45/PEM.04.04.BPKAD 019/TRPN/VI/2023 yang ditandatangani pada 23 Juni 2023. Selain PT TRPN, proyek ini juga melibatkan PT MAN sebagai pihak yang turut membangun struktur di lokasi tersebut.
Namun, proyek ini menimbulkan kontroversi setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut yang dibangun PT TRPN pada Rabu (15/1). Penyegelan dilakukan karena perusahaan tersebut diduga tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Pada Kamis (30/1/2025), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga menyegel area pagar laut. KLHK menyatakan aktivitas di lokasi tersebut masuk dalam kategori reklamasi ilegal yang tidak memiliki izin lingkungan.
PT TRPN akhirnya mulai membongkar pagar laut pada Selasa (11/2/2025), setelah mendapatkan tekanan dari pemerintah. Namun, pagar laut yang dibangun PT MAN masih berdiri karena belum ada tindakan pembongkaran dari pihak terkait.
Kasus ini semakin kompleks setelah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menemukan adanya dugaan manipulasi data tanah di Desa Segarajaya. Sebanyak 89 bidang tanah milik 67 orang telah dimasukkan dalam program PTSL.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pemindahan peta dan NIB dalam data tersebut tidak sesuai dengan lokasi aslinya. Manipulasi ini menyebabkan perubahan luas lahan secara signifikan di kawasan tersebut.
“Awalnya tanah ini ada di darat dengan luas 72 hektare. Namun, berdasarkan NIB, luasnya hanya 11 hektare, sementara sisanya telah bergeser ke area laut,” ungkap Nusron dalam konferensi pers pada Selasa (4/2/2025).
Hingga kini, penyelidikan terhadap proyek pagar laut di Segarajaya terus berlanjut. Bareskrim Polri masih mendalami dugaan pelanggaran hukum dalam pembangunan proyek yang telah menuai banyak polemik ini.
54 Total Count