x

Hasto Kristiyanto: KPK Lakukan Kriminalisasi Hukum

waktu baca 3 menit
Rabu, 19 Feb 2025 22:47 65 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap bermuatan politis. Hasto dengan tegas menyatakan bahwa dirinya menjadi korban kriminalisasi hukum.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan obstruction of justice terkait perkara eks kader PDI-P, Harun Masiku. Keputusan ini diumumkan KPK pada 24 Desember 2024 dan langsung menimbulkan polemik di ranah politik.

Dalam konferensi pers di kantor PDI-P, Selasa (18/2/2025), Hasto akhirnya angkat bicara terkait status tersangkanya. Ia mengaku telah lama berdiam diri dan merenungkan kasus ini sebelum akhirnya memutuskan untuk memberikan penjelasan.

Hasto menegaskan bahwa kasus yang menimpanya tidak terlepas dari kepentingan politik tertentu. Ia merasa menjadi sasaran upaya hukum yang tidak berdasarkan fakta dan lebih bermuatan kepentingan kekuasaan.

“Apa yang menimpa saya tidak terlepas dari kepentingan politik kekuasaan,” kata Hasto.

Menurut Hasto, berbagai pakar hukum telah melakukan eksaminasi dan kajian terhadap putusan kasus Harun Masiku. Dari kajian tersebut, ia mengklaim tidak ditemukan fakta hukum yang bisa mendukung penetapannya sebagai tersangka.

Eksaminasi hukum juga dilakukan terhadap putusan terkait Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saiful Bahri. Hasilnya, tidak ada bukti yang mengarah pada keterlibatan Hasto dalam kasus suap maupun obstruction of justice.

“Dalam eksaminasi tersebut, nyata-nyata tidak ditemukan suatu fakta hukum atas penetapan saya sebagai tersangka, baik kasus suap maupun suatu tindakan melakukan obstruction of justice,” ujarnya.

Hasto menyoroti bahwa obstruction of justice hanya bisa terjadi dalam proses penyidikan berdasarkan Undang-Undang KPK. Namun, menurutnya, tidak ada bukti permulaan yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ia pun menegaskan bahwa selama ini dirinya sangat kooperatif dalam setiap proses hukum yang berlangsung di KPK. Bahkan, ia mengklaim bahwa ahli hukum dalam sidang praperadilan juga memperkuat argumen bahwa tidak ada fakta hukum yang memberatkannya.

Pernyataan Hasto ini semakin memperuncing perdebatan terkait independensi KPK dalam menangani kasus korupsi. Sejumlah pihak menduga bahwa ada unsur politik dalam penetapan status tersangka terhadap dirinya.

“Sikap saya sangatlah kooperatif dan taat pada seluruh proses hukum di KPK. Tiadanya fakta-fakta hukum tersebut juga diperkuat melalui keterangan ahli dalam proses praperadilan,” kata dia.

Sementara itu, KPK tetap berpegang pada hasil penyidikan mereka dan menyatakan bahwa status tersangka Hasto sudah sesuai prosedur. Lembaga antirasuah ini mengklaim telah memiliki cukup bukti sebelum menetapkan status hukum terhadapnya.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena melibatkan sosok penting di partai berkuasa. Dukungan dan kritik terhadap langkah KPK terus berdatangan dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan akademisi dan politisi.

Masyarakat kini menunggu bagaimana perkembangan kasus ini di pengadilan dan apakah Hasto mampu membuktikan klaimnya. Keputusan hukum yang akan diambil nantinya bisa berdampak besar terhadap lanskap politik nasional ke depan.

Hingga saat ini, Hasto Kristiyanto tetap bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah dan hanya menjadi korban dari permainan politik. Ia berjanji akan terus memperjuangkan keadilan dan membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Post Views48 Total Count
LAINNYA
x