x

Bupati Bandung Bakal Beri Sanksi Demosi ke ASN yang Langgar Aturan

waktu baca 2 menit
Selasa, 18 Feb 2025 14:04 70 Afrizal Ilmi

BANDUNG, todaynews.id – Bupati Bandung, Dadang Supriatna bakal memberi sanksi demosi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung yang melanggar aturan dan etos kerja.

Dadang menyampaikan, sanksi demosi itu untuk mencegah pelanggaran di lingkungan pemerintahan Kota Bandung.

Nantinya, sanksi tersebut akan dituangkan ke dalam surat keputusan atau Peraturan Bupati.

Dadang memandang masih terjadi kesenjangan antara ASN yang serius bekerja dan tidak.

“Sebaliknya yang melakukan kesalahan tidak ada punishment-nya. Padahal, kerjaannya suka menipu dan membodohi masyarakat,” katanya mengutip pada Selasa (18/2/2025).

Pemberian sanksi ini, kata Dadang, untuk meningkatkan tanggung jawab seluruh ASN dalam melayani masyarakat.

Dia tidak ingin oknum ASN yang melakukan hanya dilakukan pembinaan. Seharusnya, lanjut Dadang, ASN tersebut diberikan sanksi.

“Jujur, saya tidak setuju dan kecewa kalau masih ada oknum ASN apalagi pejabat publik yang masih seperti itu. Artinya tidak adil dan kalau tidak ada punishment bagi oknum ASN yang melakukan pelanggaran. Kalau perlu sanksi demosi, turunkan jabatannya,” tegasnya.

Di sisi lain, Dadang memberikan apresiasi atas peningkatan kinerja Inspektorat Kabupaten Bandung dalam kurun waktu empat tahun belakangan ini.

Ia mengatakan, Inspektorat bukan hanya mampu mengawal Pemkab Bandung meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dari BPK RI.

Tapi juga dalam hal inovasi seperti berbagai aplikasi dan coaching clinic serta command center Inspektorat.

Termasuk antisipasi atau langkah preventif pencegahan korupsi maupun tindak pelanggaran lainnya, disertai peningkatan kualitas dan kuantitas SDM.

“Pencegahan baik berupa regulasi maupun kebijakan lainnya sudah diantisipasi oleh Inspektorat agar jangan sampai terjadi adanya penyimpangan-penyimpangan,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana mengingatkan agar Inspektorat tetap berkonsentrasi dalam hal LKPJ dengan memperhatikan setiap arahan dari BPK RI, agar dapat mempertahankan Opini WTP di 2025.

“Salah satu poinnya, mohon diperhatikan mengenai penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang menjadi salah satu penilaian LHP BPK RI,” kata Cakra.

Selain itu, pihaknya juga menekankan pentingnya peningkatan penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di setiap kecamatan yang merupakan rangkaian prosedur, alat, dan aktivitas yang digunakan untuk mengukur dan menetapkan kinerja instansi pemerintah. Termasuk program strategis berupa kesepakatan dengan para aparat penegak hukum (APH). (Mohammad)

 

 

 

Post Views57 Total Count
LAINNYA
x