x

Harvey Moeis Ajukan Kasasi, Kejaksaan Agung Siap Hadapi!

waktu baca 2 menit
Selasa, 18 Feb 2025 12:55 171 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung menegaskan siap menghadapi kasasi yang diajukan terdakwa Harvey Moeis. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, memastikan pihaknya tak gentar atas langkah hukum tersebut.

Harli menyebut kasasi adalah hak setiap warga negara, termasuk Harvey Moeis. Kejaksaan tetap menghormati proses hukum yang berjalan meskipun vonis telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Tentu (siap menghadapi kasasi Harvey Moeis). Memang itu hak yang bersangkutan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar pada Senin (17/2/2025). 

Sebelumnya, tim kuasa hukum Harvey Moeis menyatakan bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pengajuan ini dilakukan setelah majelis hakim banding memperberat hukuman Harvey menjadi 20 tahun penjara.

“Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan,” ujar Andi Ahmad kepada wartawan.

Kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad, mengatakan kasasi dilakukan karena adanya perbedaan mencolok dalam putusan Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pengadilan Tipikor sebelumnya hanya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara.

Andi menegaskan kliennya seharusnya tidak bersalah atas dakwaan yang dituntut oleh jaksa penuntut umum. Ia berharap Mahkamah Agung memberikan putusan yang lebih adil terhadap Harvey Moeis.

Harvey Moeis menjadi terdakwa dalam kasus korupsi timah yang disebut merugikan negara hingga Rp300 triliun. Kasus ini menjadi perhatian publik karena jumlah kerugian negara yang sangat besar.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai Harvey telah melakukan korupsi saat ekonomi Indonesia sedang sulit. Faktor tersebut menjadi salah satu alasan hukuman Harvey diperberat menjadi 20 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim banding, Teguh Harianto, menegaskan tindakan Harvey Moeis sangat menyakiti hati rakyat. Ia menilai kejahatan ini merugikan banyak pihak di tengah situasi ekonomi yang tidak stabil.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan Harvey Moeis tidak menunjukkan sikap mendukung pemberantasan korupsi. Tidak ada hal yang dapat dijadikan faktor meringankan hukuman bagi suami Sandra Dewi tersebut.

Sidang banding yang memperberat hukuman Harvey digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 13 Februari 2025. Vonis ini menjadi salah satu hukuman terberat dalam sejarah kasus korupsi di Indonesia.

Kejaksaan Agung menyambut putusan tersebut sebagai langkah maju dalam pemberantasan korupsi. Mereka memastikan akan mengawal proses hukum selanjutnya dengan serius.

Sementara itu, tim kuasa hukum Harvey berharap Mahkamah Agung mempertimbangkan ulang hukuman yang dinilai terlalu berat. Proses kasasi akan menjadi babak baru dalam perjalanan hukum kasus ini.

Kasus korupsi timah ini menjadi perhatian publik karena dampaknya yang luas bagi perekonomian nasional. Masyarakat kini menanti bagaimana Mahkamah Agung akan memutuskan langkah akhir dalam perkara ini.

 

Post Views135 Total Count
LAINNYA
x