JAKARTA, todaynews.id – Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2025 atas perubahan PP nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Sebagai informasi, PP nomor 6 tahun 2025 itu merupakan acuan baru dari aturan yang diresmikan Presiden Prabowo mengenai Undang- Undang BPJS Kesehatan .
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa karyawan/buruh yang di PHK akan mendapat manfaat uang tunai 60 persen per bulan dari upah terakhir selama 6 bulan.
Program bantuan buruh/karyawan itu korban PHP itu ditetapkan pemerintah melalui peraturan BPJS Ketenagakerjaan terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Penerbitan Aturan itu digadang-gadang sebagai bentuk perhatian pemerintah untuk menjamin kebutuhan ekonomi dan hidup layak buruh yang kehilangan pekerjaan.
Aturan itu diresmikan sebagai langkah kongkret pemerintah untuk menjamin hak pekerja dan mencegah khususnya mengenai dampak ekonomi akibat PHK.
Kendati demikian, dalam aturan itu ada pembatasan upah yang dijadikan acuan pemerintah untuk memberikan manfaat JKP kepada buruh. Adapun batasan upah itu yakni maksimal sebesar Rp 5 juta.
“Program ini memberikan manfaat uang tunai, informasi pasar kerja, dan manfaat pelatihan,” tulis PP itu, dikutip Senin (16/2/2025).
Berdasarkan perubahan pasal 21 ayat 1 dan 3 tentang JKP tersebut disebutkan, jika upah terakhir buruh terkena PHK lebih dari Rp 5 juta, maka JKP yang akan diberikan tetap sesuai dengan batas upah yang ditentukan yaitu 60 persen dari Rp 5 juta.
Sementara itu, pemerintah juga akan melakukan kegiatan evaluasi secara berkala setiap 2 tahun guna menentukan besaran iuran JKP yang diterima berdasarkan batas upah dari pelaksanaan JKP yang berjalan di tahun 2022 lalu.
Keputusan pemerintah tersebut sesuai dengan bunyi amanat PP Nomor 37 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Program JKP. (GIB)