x

Satpol PP Kabupaten Bandung Tertibkan Puluhan Reklame Tak Berizin

waktu baca 2 menit
Sabtu, 15 Feb 2025 17:40 129 Afrizal Ilmi

BANDUNG, todaynews.id – Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha (Satgas PPR-PBG-PB) bersama Satpol PP Kabupaten Bandung tertibkan puluhan reklame tak berizin.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Muhammad Usman mengatakan, penertiban itu dilakukan setelah pihaknya bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dan Dishub Kabupaten Bandung melakukan patroli untuk menyisir papan reklame dan billboard yang diduga tak mengantongi izin.

Usman membeberkan penyisiran itu dilakukan di kawasan Soreang, Cangkuang hingga Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.

“Hasilnya kami bersama Dinas PUTR menemukan banyak papan reklame dan billboard yang diduga tidak memiliki izin. Datanya ada di Dinas PUTR,” kata Usman, Sabtu (15/2/2025).

Usman menjelaskan penertiban papan reklame tak berizin ini merupakan tindak lanjut dari penertiban sebelumnya terhadap tempat usaha tak berizin dan menunggak pajak.

Hasilnya, beberapa tempat usaha tak berizin dan menunggak pajak itu dilakukan penyegelan dengan pemasangan spanduk peringatan.

Kali ini, lanjutnya, fokus Satgas PPR-PBG-PB dan Satpol PP sebagai penegak Perda menyasar target baru yaitu papan reklame dan billboard.

Tim gabungan tersebut tidak hanya melakukan identifikasi, tetapi juga langsung menindak tegas papan reklame dan billboard yang terbukti melanggar peraturan daerah (Perda) dengan menempelkan stiker peringatan di tiang reklame yang melanggar dengan tulisan ‘Bangunan Ini Sedang Diawasi’, sebagai bentuk pemberitahuan kepada pemilik reklame.

“Kegiatan pengendalian, pengawasan, serta penertiban reklame ini utamanya dalam rangka mendukung program Pak Bupati Bandung untuk merealisasikan target PAD. Karena di lapangan ternyata masih banyak reklame yang belum berizin,” tuturnya.

Temuan BPK Banyak Reklame Tak Penuhi Ketentuan

Temuan hasil audit BPK RI dan Perda Nomor 10 Tahun 2024, juga menunjukkan bahwa masih ada reklame yang berdiri tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Sehingga, berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan.

“Kami mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Reklame. Regulasi ini mengatur bagaimana pemasangan reklame harus dilakukan sesuai dengan ketentuan, termasuk aspek perizinan dan pajak,” jelasnya.

Usman menegaskan bahwa pihaknya tidak asal melakukan pemasangan stiker peringatan.

“Kami tidak ingin asal tempel tanpa memastikan status perizinan reklame tersebut,” katanya.

“Jika sudah berizin, tentu kami tidak akan melakukan tindakan. Namun, jika belum, maka kami akan segera menertibkan,” tambahnya.

Menurutnya, kesadaran pemohon dan vendor reklame sangat diperlukan dalam proses ini.

“Idealnya, sebelum membayar pajak, pemohon dan vendor harus memastikan bahwa izin reklame telah diselesaikan. Ini agar tidak ada kendala di kemudian hari,” tandasnya.(Mohammad)

 

 

 

Post Views106 Total Count
Iklan

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

3 hours ago
6 hours ago
6 hours ago
18 hours ago

LAINNYA
x