x

Respons Pemprov Jabar Pasca KLH Segel TPS Pasar Caringin Bandung

waktu baca 2 menit
Sabtu, 15 Feb 2025 14:57 116 Afrizal Ilmi

BANDUNG, todaynews.id – Pemprov Jabar turut memberikan respon usai Kementerian Lingkungan Hidup (LH) segel Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Sementara Pasar Caringin Bandung.

Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin akui selama ini masalah sampah di Pasar Caringin Bandung sudah dikeluhkan sejak lama.

Kemungkinan hal itu terjadi karena tidak ada langkah konkret untuk bisa mengurai permasalahan sampah tersebut. Hingga akhirnya menggunung.

Bahkan, lanjutnya, Pemprov Jabar pun sampai memberikan keringanan dengan menambah kuota khusus bagi Pasar Caringin untuk membuang sampah ke TPAS Sarimukti.

“Pemprov Jabar waktu awal sudah mengeluh. Terus kami dampingi untuk melakukan, diberikan keleluasaan tambahan ritase,” ujar Bey.

Bey memastikan pihaknya akan meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar supaya memberikan pendampingan dan mendorong adanya penegakan hukum, agar masalah sampah di Pasar Caringin selesai.

“Disitu ada pengelola. Saya perintahkan Kadis LH, dampingi tapi juga harus ada penegakan hukum. Karena ini di Kota Bandung, penegakan hukum di Kota Bandung. Tapi kami sudah dampingi agar segera diurus,” bebernya.

Ia juga memastikan pengelola TPS Pasar Caringin harus bertanggung jawab menyelesaikan persoalan tersebut lantaran di sisi lain mereka mendapatkan insentif dari pengelolaannya.

“Tapi ya itu mereka tidak mengurus dengan baik, karena ada pengelola Pasar Caringin. Itu yang jadi dasar bahwa ada pengelola, jangan bergantung dengan pemerintah terus,” tambahnya.

Selain itu, Bey mendorong Pemerintah Kota Bandung untuk melakukan sikap tegas terhadap pengelola TPS Pasar Caringin, agar segala permasalahan yang terjadi bisa segera selesai

“Iya, sangat mendukung karena sampah ini kan masalah kita bersama. Kalau sudah pengelola, dikelola jangan ditimbun. Kementerian LH kami dukung untuk menyegel,” tegasnya.

TPS Caringin Kena Sanksi Administrasi

Sebelumnya, Kementerian LH memutuskan menyegel TPS Pasar Caringin Bandung. Hal itu dilakukan berdasarkan aduan masyarakat atas penimbunan sampah yang terjadi. Apalagi masih terdapat gunungan tanah yang menimbun sampah tersebut.

“Ini (TPS) Caringin juga sudah terkena sanksi administrasi oleh Pemerintah Kota Bandung. Jadi kami juga memantau pelaksana sanksi administrasi ini dan sepertinya ditimbun begini. Jadi kami akan terus menindaklanjutinya,” kata Ari ditemui di TPS Pasar Caringin, beberapa waktu lalu.

Ari memastikan pengelola Pasar Caringin sudah melanggar Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Menurutnya, sampah yang seharusnya dikelola secara mandiri ini justru ditumpuk dan ditimbun dengan tanah.

“Ini mengkhawatirkan untuk pencemaran air lindinya dan pencemaran air tanah dan sebagainya. Ini tidak sesuai dengan pengelolaan sampah,” tandasnya.(Mohammad)

 

 

Post Views96 Total Count
LAINNYA
x