x

Bareskrim Segera Gelar Perkara Penentuan Tersangka Pemalsuan Dokumen Pagar Laut di Tangerang

waktu baca 2 menit
Jumat, 14 Feb 2025 17:26 167 Afrizal Ilmi

JAKARTA, todaynews.id Bareskrim Polri akan menggelar perkara kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Pagar Laut, Tangerang, pekan depan.

Gelar perkara ini bertujuan untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa penyidik telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 44 saksi.

Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil pengujian alat bukti dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.

Djuhandani menegaskan bahwa tidak ada lagi pemeriksaan saksi yang dijadwalkan, kecuali tambahan jika diperlukan.

Ia berharap hasil pengujian dari Puslabfor segera keluar agar penyidik bisa menentukan langkah selanjutnya.

“Jika hasil labfor sudah ada dalam beberapa hari ini, kita bisa segera menetapkan tersangka atau mengambil langkah lain,” ujar Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).

Geledah Rumah Kepala Desa Kohod

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menggeledah tiga lokasi terkait kasus ini. Penggeledahan dilakukan di Kantor Desa Kohod, rumah Kepala Desa Kohod bernama Arsin, dan rumah Sekretaris Desa Kohod.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit printer, layar monitor, keyboard, dan stempel sekretariat Desa Kohod yang diduga digunakan dalam pemalsuan dokumen.

Selain itu, penyidik juga menyita beberapa lembar salinan bangunan baru atas nama beberapa pemilik.

Mereka juga menemukan tiga lembar surat keputusan kepala desa, catatan rekapitulasi permohonan dana transaksi, serta beberapa rekening bank.

Djuhandani menyebut bahwa penyidik juga mengamankan sisa-sisa kertas yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen.

Kertas tersebut memiliki kesamaan bahan dengan yang digunakan dalam pembuatan warkat palsu.

Surat-surat yang dipalsukan ini digunakan sebagai syarat dalam permohonan pembuatan warkat tanah.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa identitas warga desa dicatut untuk memalsukan dokumen tersebut.

Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan pemalsuan dokumen tanah yang lebih luas.

Kasus pemalsuan sertifikat tanah ini menjadi perhatian karena dapat merugikan banyak pihak. Bareskrim Polri berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan menyeret pelaku ke meja hijau.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam urusan dokumen pertanahan. Jika menemukan indikasi pemalsuan, warga diminta segera melapor ke pihak berwajib agar tidak menjadi korban penipuan.

 

Post Views141 Total Count
LAINNYA
x