x

Pemkab Bandung Larang Pembangunan Tanpa Izin di Sekitar Exit Tol Soreang

waktu baca 2 menit
Kamis, 13 Feb 2025 20:20 102 Afrizal Ilmi

BANDUNG, todaynews.idPemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) larang pembangunan di sekitar exit tol Soreang, Kabupaten Bandung, tanpa izin.

Larangan itu bahkan sudah disampaikan melalui spanduk yang ditujukan kepada para pengusaha di sekitar area tersebut termasuk bagi calon pengusaha yang hendak mendirikan bangunan di sepanjang Exit Tol Soreang.

“DILARANG MENDIRIKAN BANGUNAN/GEDUNG APAPUN DI SEPANJANG EXIT TOL SOREANG TANPA PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG” tulis spanduk dengan tulisan huruf kapital.

Kepala Dinas PUTR Kabupaten Bandung, Zeis Zultaqawa mengatakan pemasangan spanduk tersebut merupakan sebuah peringatan.

Tujuannya agar pengusaha yang ingin mendirikan bangunan atau membuka usaha di sekitar Exit Tol Soreang untuk terlebih dahulu mengurus perizinan dan legalitas bangunan gedung dari Dinas PUPR.

“Langkah ini sebagai tindak lanjut aksi yang sudah dilakukan Tim Satgas PPR-PBG-PB yang telah melakukan sidak ke lapangan dan pemasangan peringatan di lokasi usaha yang tidak membayar pajak,” ungkap Zeis, Kamis (13/2/2025).

Zeis memastikan larangan itu bukan bermaksud untuk mempersulit pengusaha. Sebaliknya, hanya untuk menertibkan pembangunan dan memastikan semua bangunan berdiri sesuai aturan.

Marak Bangunan Tanpa IMB

Langkah ini, lanjutnya, diambil karena maraknya pembangunan di sekitar Exit Tol Soreang yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pemkab Bandung ingin mencegah dampak negatif dari pembangunan liar, seperti masalah estetika, keamanan, dan infrastruktur.

Dengan adanya izin yang lengkap, Pemkab Bandung dapat memastikan pembangunan berjalan sesuai standar dan tidak mengganggu ketertiban umum.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat atau pengusaha yang ingin membuka usaha di sekitar Exit Tol Soreang untuk terlebih dahulu mengurus perizinan dan legalitas bangunan gedung dari Dinas PUPR,” kata Zeis.

Ia berharap para pengusaha dapat memahami dan menaati peraturan ini. Zeis juga membuka kesempatan bagi para pengusaha untuk berkonsultasi terkait perizinan dan prosedur pembangunan yang benar.

“Pemkab Bandung berkomitmen untuk menciptakan lingkungan usaha yang kondusif, namun tetap berpedoman pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Kadis PUTR.(Mohammad)

 

 

Post Views84 Total Count
LAINNYA
x