x

Putusan Banding Harvey Moeis Naik Jadi 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

waktu baca 2 menit
Kamis, 13 Feb 2025 10:55 91 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Pengusaha Harvey Moeis dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam kasus korupsi tata niaga timah. Vonis ini lebih berat dibandingkan putusan sebelumnya yang hanya 6,5 tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Teguh Harianto membacakan putusan tersebut di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/2/2025). Hakim menyatakan Harvey terbukti bersalah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

“Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Teguh dalam sidang pembacaan putusan. Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar atau menjalani tambahan hukuman 8 bulan penjara jika tidak membayarnya.

Selain pidana penjara dan denda, Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara, atau diganti dengan hukuman penjara tambahan.

Putusan ini merupakan hasil dari upaya banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara, tetapi Pengadilan Negeri hanya menjatuhkan vonis 6,5 tahun.

Dalam putusan tingkat pertama, selain dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, Harvey juga dikenai denda Rp 1 miliar dengan subsidair 6 bulan kurungan. Vonis tersebut dinilai terlalu ringan oleh jaksa.

Kasus korupsi ini terkait dengan pengelolaan tata niaga timah yang merugikan negara dalam jumlah sangat besar. Harvey disebut berperan aktif dalam praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pihak dalam industri pertambangan.

Jaksa berpendapat bahwa perbuatan Harvey telah memberikan dampak besar terhadap perekonomian negara. Oleh karena itu, mereka menuntut hukuman yang lebih berat untuk memberikan efek jera.

Hakim dalam putusan banding menilai bahwa vonis sebelumnya tidak mencerminkan tingkat kejahatan yang dilakukan. Oleh sebab itu, mereka menaikkan hukuman menjadi 20 tahun penjara dengan denda yang tetap.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah. Proses hukum terhadap Harvey Moeis pun mendapat sorotan luas dari berbagai pihak.

Peningkatan hukuman dalam putusan banding ini menunjukkan komitmen peradilan dalam menangani kasus korupsi besar. Keputusan ini juga menegaskan bahwa pelaku korupsi kelas kakap tidak akan mendapat hukuman ringan.

Dengan vonis ini, Harvey Moeis harus menjalani hukuman yang jauh lebih berat dibandingkan vonis awalnya. Proses hukum terhadap kasus korupsi timah ini masih bisa berlanjut jika Harvey mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Post Views55 Total Count
Iklan

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

3 hours ago
3 hours ago
11 hours ago
11 hours ago

LAINNYA
x