x

32 Ribu Pegawai SPPG Diangkat Jadi P3K, Komisi IX Minta Presiden Berikan Porsi yang Sama kepada Nakes dan Guru Berstatus Honorer

waktu baca 2 menit
Rabu, 21 Jan 2026 13:01 47 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto, merespons pengangkatan 32 ribu pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K oleh Badan Gizi Nasional (BGN) pada 1 Februari 2026 mendatang.

Menurutnya tak ada yang salah dalam pengangkatan status para pekerja tesebut menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Edy justru menilai, bahwa ini adalah langkah baik yang harus dicontoh oleh setiap instansi pemerintah dalam memberikan kepastian status ketenagakerjaan di Indonesia.

“Jadi, BGN ini enggak ada salah mengangkat P3K bagi SPPI ahli gizi dan acounting. Karena kita harus memberi contoh yang baik di dalam hubungan pemberi kerja dan pekerja,” kata Edy kepada TODAYNEWS, Rabu (21/1/2026).

“Itu harus memenuhi tiga hal. Satu, soal status, upah dan perintah. Karena tiga hal ini harus dipenuhi oleh pemberi kerja. Maka, menurut saya P3K ini contoh yang baik justru bagi pemerintah,” tambahnya.

Sedangkan terkait polemik masih banyaknya tenaga kesehatan (nakes) dan guru yang masih berstatus honorer, menurutnya hal ini menjadi kewajiban bagi Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan hak yang sama kepada para nakes dan guru untuk diangkat menjadi P3K.

“Nah, persoalan tenaga kesehatan dan guru, ya ini menjadi kewajiban Presiden untuk memberikan kehadiran yang sama,” ujarnya.

Lebih lanjut, Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menilai negara harus memberikan rasa keadilan bagi para nakes dan guru serta tenaga kerja lainnya guna menghindari kecemburuan sosial.

“Karena kalau tenaga SPPG saja yang baru beberapa bulan bekerja tetapi sudah diangkat menjadi P3K, maka guru dan tenaga kesehatan dan tenaga yang lain, menurut saya juga harus diberi porsi yang sama agar ada keadilan sosial buat mereka,” jelas Edy.

Sebelumnya, Kepala BGN Dadan Hindayana, mengatakan pengangkatan 32 ribu pegawai SPPG menjadi PPPK pada 1 Februari 2026 sudah melalui proses rekrutmen dan tes, sesuai dengan peraturan pemerintah untuk PPPK.

“Pada tahap kedua, kami sudah melakukan seleksi sebanyak 32 ribu dan mereka sudah melakukan pendaftaran, kemudian tes dengan komputer,” ujar Dadan dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Dari 32 ribu pegawai yang akan diangkat, sebanyak 31.250 orang melalui tahap seleksi formasi khusus, dan 750 orang melalui formasi umum yang terdiri dari 375 orang akuntan dan tenaga gizi 375 orang.

“Mereka sekarang dalam tahap pengisian daftar riwayat hidup dan pengusulan Nomor Induk PPPK, sehingga diperkirakan mereka akan menjadi PPPK mulai tanggal 1 Februari 2026,” jelas Dadan.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

2 hours ago
1 day ago
1 day ago
2 days ago

LAINNYA
x
x