Gedung Balai Kota Jakarta. (Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta)TODAYNEWS.ID – Pada hari pertama bekerja di tahun 2026, Jumat (2/1), seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali masuk kerja seperti biasa. Hal ini menyusul kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang telah resmi berakhir pada 31 Desember 2025 sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Kebijakan tersebut diakhiri untuk memastikan pelayanan publik kembali berjalan optimal.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Premi Lasari, menyampaikan bahwa seluruh layanan publik di Jakarta dipastikan kembali beroperasi secara normal usai libur tahun baru.
“Hari ini kami pastikan seluruh layanan publik di DKI Jakarta kembali berjalan normal setelah libur tahun baru. Dengan penuh semangat pada awal tahun 2026 ini, kami upayakan pelayanan publik yang lebih optimal bagi seluruh warga Jakarta,” ujar Premi di Balai Kota Jakarta.
Berdasarkan sistem informasi kehadiran pegawai (e-Absensi), dari total 68.485 pegawai, sebanyak 67.855 orang atau sekitar 99,07 persen tercatat hadir. Sementara itu, sebanyak 599 pegawai atau 0,87 persen tidak hadir dengan keterangan. Premi menuturkan, pemantauan kehadiran pegawai telah dilakukan sejak Rabu, 31 Desember 2025, guna memastikan disiplin pegawai tetap terjaga.
Ia menegaskan bahwa BKD DKI Jakarta menjamin seluruh tugas kedinasan dan pelayanan publik tetap berjalan sesuai ketentuan. Setiap Perangkat Daerah, lanjutnya, bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
“BKD DKI Jakarta menjamin tugas kedinasan dan pelayanan tetap berjalan sebagaimana mestinya, karena setiap Perangkat Daerah bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsinya masing-masing. Kepatuhan terhadap peraturan diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif,” imbuhnya.
Selain itu, pada hari yang sama, Pemprov DKI Jakarta juga menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 16.426 pegawai yang akan ditempatkan di 43 Perangkat Daerah. PPPK Paruh Waktu tersebut akan melaksanakan tugas dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun, terhitung mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026, serta dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja tahunan.
“Harapannya, para PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab dan berintegritas. Bersama kita wujudkan Jakarta sebagai kota global yang maju dan berorientasi publik,” tutup Premi.