x

Warga Singapura TCL Hanya Disanksi Administratif Imigrasi, KPK Bakal Turun Tangan

waktu baca 3 menit
Senin, 9 Feb 2026 22:30 23 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap turun tangan untuk mengungkap dugaan praktik suap atau kasus gratifikasi dalam kasus pemeriksaan Warga Negara (WN) asal Singapura berinisial TCL beberapa waktu lalu.

“Silakan segera laporkan kepada kami di KPK supaya nanti bisa kami tindaklanjuti,” tandas juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada media di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Budi mengakui bahwa fenomena tersebut memang terjadi di beberapa sektor kerja, bahkan tidak hanya di Imigrasi dan Ketenagakerjaan.

“Hal-hal demikian itu memang kita melihat terjadi ya di beberapa bidang kerja,” ungkapnya.

KPK pun mengimbau para pemangku kepentingan, khususnya perusahaan dan pengguna tenaga kerja asing, agar tidak menutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi.

Jika ditemukan persoalan administrasi yang belum terpenuhi, penyimpangan dalam proses penempatan, atau dugaan pelanggaran hukum, Budi meminta agar segera dilaporkan.

Lebih jauh, Budi menegaskan, persoalan tata kelola tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia tidak bisa dilihat sebagai isu yang berdiri sendiri.

Ekosistem perizinan, lanjutnya, melibatkan lintas kementerian dinilai memiliki celah yang kerap dimanfaatkan oknum, sebagaimana terungkap dalam perkara pengurusan tenaga kerja asing atau RPTKA yang ditangani KPk.

“Kita bisa melihat bagaimana para oknum di Kementerian Ketenagakerjaan ini melakukan dugaan tindak pemerasan kepada para agen TKA,” tambahnya.

Dugaan pemerasan tersebut terjadi saat agen mengajukan pendaftaran untuk memperoleh dokumen yang diperlukan dalam proses penempatan tenaga kerja asing di sejumlah bidang kerja di Indonesia.

Menurut Budi, proses masuknya tenaga kerja asing seharusnya diawali dengan keabsahan administrasi keimigrasian, lalu berlanjut ke aspek ketenagakerjaan.

“Itu yang kemudian masih akan terus didalami, perkaranya masih berjalan,” ujarnya.

Perhatian KPK makin kuat setelah sebelumnya WNA asal Singapura berinisial TCL diperiksa oleh Kantor Imigrasi Jakarta I pada 29 Januari 2026. Paspor TCL ditahan Imigrasi saat baru mendarat di Bandara Soekarno Hatta.

Sehari kemudian TCL diperiksa pihak Imigrasi terkait pelanggaran keimigrasian, namun sehari kemudian TCL dapat melenggang ke negara asalnya tanpa ada sanksi atau hukuman yang berarti. Pihak Imigrasi hanya memberikan surat peringatan.

Berdsasarkan penelusuran media, TCL telah bekerja secara ilegal selama 10 tahun tanpa dokumen RPTKA dan tanpa ITAS. TCL mengantongo RPTKA dan ITAS tetapi hanya untuk satu tahun 2024 sampai 2025 dan itupun hanya untuk satu perusahaan.

Kabid Pengawasan dan Penindakan Kanwil Imigrasi Jakarta, I Gusti Bagus Ibrahim mengatakan, pemeriksaan terhadap WNA berkewarganegaraan Singapura tersebut dilakukan oleh Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Ditjen Imigrasi DKJ.

Dari hasil pemeriksaan diketahui TCL terakhir masuk ke Indonesia pada 20 Januari 2026 dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan.

Selain itu, pemeriksaan mempertimbangkan riwayat izin tinggal sebelumnya berupa Izin Tinggal Terbatas yang berlaku hingga 30 Oktober 2025.

Dalam periode ITAS tersebut, TCL diketahui melakukan kegiatan bekerja di PT Roda Ekakarya serta tercatat sebagai tenaga kerja di PT Bridgestone Tire Indonesia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi, Kanwil Ditjen Imigrasi DKJ mengambil langkah administratif memberikan surat peringatan kepada TCL.

Menanggapi sanksi dari Kantwil Imigrasi berupa surat peringatan kepada TCL, penggiat anti korupsi MAKI Bonyamin Soiman meminta agar KPK turun tangan untuk menyelidiki dugaan gratifikasi di Imigrasi.

“KPK bisa memantau dan mengawasi kemungkinan adanya korupsi di berbgaaibtitik rawan perizinan tenaga kerja asing,” ujarnya kepada wartawan, beberapa wkatu lalu.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

5 hours ago
9 hours ago
2 days ago
4 days ago

LAINNYA
x
x