x

Warga Nganjuk Ditangkap karena Gunakan Identitas Orang Lain untuk Bisnis Toko Online Berkedok Program Sosial

waktu baca 2 menit
Selasa, 24 Jun 2025 12:40 159 Pramitha

TODAYNEWS.ID – Seorang pria berinisial TD (38), warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, harus berurusan dengan hukum setelah Ditresiber Polda Jawa Timur menangkapnya atas dugaan penyalahgunaan data pribadi orang lain untuk kepentingan bisnis toko online.

Kasus ini mencuat setelah TD bersama rekannya yang berinisial K mengedarkan informasi palsu kepada masyarakat.

Mereka mengklaim bahwa untuk bisa mendapatkan program bantuan makan bergizi gratis (MBG), seseorang harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dengan dalih membantu proses pendaftaran, TD mengumpulkan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga milik warga, lalu memprosesnya secara daring tanpa perlu kehadiran fisik ke kantor pajak. Warga hanya diminta untuk menyerahkan dokumen pribadi dan melakukan foto selfie sebagai bagian dari syarat pendaftaran.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham, mengungkapkan bahwa laporan atas aksi ini diterima pada 28 April 2025. Setelah memiliki data pribadi warga, TD tak hanya membuatkan NPWP, tapi juga membuka rekening bank digital dan mendaftarkan akun toko online menggunakan data tersebut.

“Hingga kini, diketahui ada 130 akun toko online yang dibuat menggunakan identitas palsu, tanpa seizin pemilik datanya,” kata Jules dalam konferensi pers, Senin (23/6).

Tak berhenti di situ, TD juga merekrut tujuh orang admin berinisial ARP, DL, PAH, PJL, SS, AAP, dan DD untuk menjalankan siaran langsung (live streaming) di platform Chaila Shop. Para admin ini mempromosikan produk afiliasi Shopee dan memperoleh komisi antara 5% hingga 25% dari setiap transaksi yang berhasil dilakukan.

“Seluruh keuntungan dari aktivitas ini dikumpulkan di e-wallet milik tersangka yang terdaftar atas nomor ponsel 0822-4462-XXXX. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” imbuhnya.

Dari penggeledahan dan penyitaan barang bukti, polisi mengamankan 105 unit ponsel Oppo, 82 ponsel khusus untuk kegiatan live streaming, 129 akun Shopee, 100 rekening Seabank dengan berbagai nama, 129 foto KTP, dan 129 foto NPWP elektronik milik orang lain.

Atas perbuatannya, TD dijerat dengan pasal-pasal berlapis, yakni Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 ayat (1) UU ITE yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 67 ayat (3) Jo Pasal 65 ayat (3) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar,” tegas Jules.

Post Views160 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

5 hours ago
6 hours ago
18 hours ago
18 hours ago

LAINNYA
x