TODAYNEWS.ID – Aksi tegas ditunjukkan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, saat melakukan inspeksi mendadak di sebuah minimarket di Jalan Ir Soekarno, Selasa (3/6). Dalam sidak tersebut, Eri mendapati keberadaan juru parkir liar yang langsung dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Menurut Eri, juru parkir tersebut diketahui bukan merupakan warga Kota Surabaya. “Orangnya bukan penduduk Surabaya. Proses selanjutnya akan ditangani teman-teman kepolisian,” ucap Eri setelah kegiatan sidak.
Ia menegaskan bahwa pelanggaran seperti ini harus ditindak secara hukum. “Kami berikan tipiring agar langsung ditangani secara hukum. Tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Eri juga mendorong partisipasi aktif dari masyarakat untuk turut serta menjaga ketertiban kota. Ia meminta warga tidak tinggal diam saat menjumpai praktik parkir liar.
“Saya minta warga jangan takut. Kalau ada yang seperti ini, lawan! Surabaya ini kota para pejuang, ayo kita jaga sama-sama. Laporkan dan hadapi bersama,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Eri juga meminta para pemilik usaha untuk menempatkan juru parkir resmi yang dilengkapi atribut khusus dari perusahaan. Hal ini demi menjamin kenyamanan dan kepastian bagi pengunjung.
“Kalau sudah ada rompi resmi dari pengelola, seharusnya tak ada lagi pungutan liar. Kalau masih ada yang bermain di situ, izinnya bisa saya cabut,” tegas Eri.