TODAYNEWS.ID – Pemerintah dan DPR diminta untuk segera melakukan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dalam waktu dekat ini.
Ketua Visi Nusantara Maju, Yusfitriadi menegaskan, Undang-Undang (UU) Pemilu saat ini hanya mengakomodir pelaksanaan pemilu dan pilkada terpisah.
Yus mengatakan, pelaksanaan pemilihan pada 2024 disatukan antara pemilu dan pilkada.
Menurutnya, aturan terkait pelaksanaan pemilihan yang disatukan harus mengubah UU Pemilu.
Hal tersebut disampaikan dalam diskusi bertajuk Mengawal Revisi UU Pemilu: Efisiensi, Parpol, dan Penyelenggara Pemilu yang disiarkan di YouTube Forum Vinus, Rabu (11/6/2025).
“Ketika kemudian pilkada disatukan dalam satu tahun yang sama harus ada perubahan-perubahan yang signifikan terkait dengan penyelengaraan pemilu,” kata Yus.
Di sisi lain, masa jabatan penyelenggara pemilu dinilai tidak efisien, karena pelaksanaan pemilihan hanya berlangsung 2 tahun, jika pemilu dan pilkada disatukan.
Namun, aturan dalam UU Pemilu masa jabatan penyelenggara selama 5 tahun.
“Kalau pemilu dan pilkada disatukan, berarti KPU hanya kerja 2 tahun,” kata Yus.
“Padahal, masa jabatannya 5 tahun, terus 3 tahun lagi ngerjain apa? makan gaji buta dong?” sambung Yus.
Tidak beda halnya dengan Bawaslu. Kata Yus, Bawaslu sebagai lembaga yang mengawasi seluruh tahapan yang dijalankan KPU hanya bekerja 2 tahun.
“Tahapan pemilunya dan pilkada cuma 2 tahun, terus 3 tahun nggak ada tahapan, terus apa kerjanya? tapi gaji ngalir terus,” ujarnya.
“Ini argumentasi yang cukup penting kenapa undang-undang harus direvisi,” pungkasnya.