x

UU MD3 Digugat ke MK, Begini Respons Baleg DPR

waktu baca 1 menit
Kamis, 20 Nov 2025 18:37 6 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan menanggapi  gugatan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilayangkan lima mahasiswa.

Bob Hasan mengaku tak mempersoalkan gugatan tersebut lantaran hal itu hak setiap warga negara yang merasa keberatan atas suatu UU.

“Ya, itu boleh saja, kita setiap warga negara ya, tidak tertutup kemungkinan untuk melakukan klaim maupun juga mengajukan gugatan judicial review, itu bagus,” kata Bob Hasan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Menurutnya, judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan bagian dari dinamika dalam demokrasi yang harus dibangun.

Lebih lanjut, Politikus Partai Gerindra itu menilai bahwa semua proses yang berlangsung di MK akan dipertimbangkan sesuai aturan UUD 1945.

“Itu memang satu dinamika yang harus terus dibangun ketika ada hal yang menurut pikiran dan perasaan umum rakyat Indonesia ketika ada ganjarannya bisa mengajukan gugatan judicial review. Nggak ada masalah,” pungkasnt.

“Itu, kan, sekarang kan semua di Mahkamah Konstitusi itu bukan masalah bisa dan tidak bisa, akan dipertimbangkan sepanjang ada tarikannya dengan konstitusi kita UUD 1945,” tambahnya menjelaskan.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

5 hours ago
1 day ago
1 day ago
1 day ago

LAINNYA
x
x