x

Usulkan Pilpres Pileg dan Pilkada Jeda 2 Tahun, Begini Penjelasan Bawaslu

waktu baca 3 menit
Jumat, 9 Mei 2025 21:13 82 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (RI) berharap peraturan pelaksanaan Pemilu Pilpres, Pileg dan Pilkada diberi masa waktu jeda selama dua tahun masuk dalam baleid aturan Revisi Undang-Undang Pemilu.

Dalam keterangannya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan usulan itu diharapkan dapat menjadi dasar pijakan baru untuk mensukseskan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu yang akan datang.

Selain itu, Ia menilai, proses masa jeda waktu dua tahun itu diharapkan dapat memberikan ruang kebermanfaatan bagi para partai politik peserta pemilu untuk menjalin sinergitas dalam rangka mengusung calon masing-masing.

“Kemudian pertimbangan fundamental dalam bentukan pilihan model kesehatan pemilu adalah perlindungan hak pilih, dan menghindari kebingungan pemilih. Untuk meningkatkan angka partisipasi, menekan jumlah surat-surat tidak sah, dan juga surat-surat karena terlalu banyak surat suara,” terang Bagja, dikutip Jumat (9/5/2025).

Di sisi lain, Bagja menyebut usulan itu diharapkan bakal berdampak terhadap peningkatan partisipasi masyarakat serta dapat menjamin perlindungan data hak pilih.

Tidak hanya bermanfaat bagi para penyelenggara, usulan masa jeda dua tahun ini juga bermanfaat bagi partai politik peserta pemilu untuk mempersiapkan kaderisasi terbaik sebelum akan mengikuti agenda kontestasi kepemiluan.

“Kemudian, jaminan perlindungan hak pilih, jadi kandidat ataupun parpol itu dijamin hak untuk dipilihnya. Mungkin parpol melakukan persiapan kontestasi yang cukup, jika pilkada dan pemilu, itu jedanya 2 tahun. Mempersiapkan kaderisasi untuk melakukan pencalonan pemilu,” tutur Bagja.

Bagja mengungkapkan, usulan masa jeda dua tahun itu juga sangat bermanfaat bagi pihak penyelenggara untuk tetap fokus dalam pelaksanaan Pilpres dan Pileg lantaran Pilkada diadakan 2 tahun setelahnya.

Selain itu, usulan itu juga bermanfaat bagi pengawas pemilu untuk tetap fokus melakukan pengawasan khususnya mencegah pelanggaran baik dalam tahapan maupun pengadaan distribusi logistik serta pelaksanaan hari H pencoblosan.

“Diakui, waktu yang dibutuhkan oleh Pak Afif dan kawan-kawan KPU, itu untuk pengadaan distribusi logistik sangat terbatas pada pemilu tahun 2024 ini, dalam titik keadaan 2024. Jadi waktu teman-teman untuk itu seharusnya diperluas, sehingga kemudian tidak ada yang terjadi adanya distribusi logistik tertukar, terlambat ataupun kurang,” ungkap Bagja.

Sementara itu, Bagja menilai perlu ada poin-poin aturan dalam Revisi UU Pemilu yang kedepannya dapat memberikan kewenangan khusus bagi penyelenggara untuk tetap fokus menjalankan tugas meski ditemukan pelanggaran.

Salah satunya yakni, lanjut Bagja yaitu mengenai poin hakim dapat membuat putusan atas dugaan pelanggaran yang terjadi namun tidak mempengaruhi proses yang sudah berjalan.

Bagja menambahkan, prinsip soal kepastian hukum itu jika diatur di dalam Revisi UU Pemilu nantinya diharapkan dapat menambahkan kualitas penyelenggaraan Pemilu selanjutnya di tahun 2029.

“Dan menghindari kesalahan administratif dalam pemutusan penghitungan dan rekapitulasi suara. Jadi saya kira ke depan demikian, dan itu untuk merubah sistem hukum kita ke depan dalam penegakan hukum undang-undang pemilu,” pungkasnya. (GIB)

Post Views83 Total Count
Iklan

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

14 hours ago
16 hours ago
16 hours ago
18 hours ago

LAINNYA
x