x

Usulan DKPP di Revisi UU Pemilu: Bentuk Kantor Perwakilan-Lepas dari Kemendagri

waktu baca 1 menit
Selasa, 9 Des 2025 12:09 1 Akbar Budi

TODAYNEWS.ID – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito, mengungkapkan usulan dari DKPP terhadap Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.

Salah satu usulannya yakni membentuk kantor perwakilan DKPP di sejumlah provinsi. “Usulannya tentang kesetaraan kesekretariatan,” katanya kepada wartawan di Lembang, Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (9/12/2025).

“Usulan DKPP diantaranya adalah supaya diberi kewenangan membentuk kantor perwakilan DKPP di daerah yang selama ini tidak ada,” sambungnya.

Ia menjelaskan, tujuan utama didirikannya kantor perwakilan tersebut untuk memberikan pelayanan yang efisien dan cepat kepada pelapor maupun pengadu di daerah.

“Terutama di Papua, Sulawesi, Kalimantan, dan Sumatera,” jelasnya.

Ia mengatakan, saat ini kesekretariatan DKPP masih di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Selama ini, DKPP sekretariatnya masih di Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Ia menjelaskan, DKPP sebagai lembaga etik harus lepas dari intervensi pihak manapun dan berdiri secara independen.

“Karena, ini lembaga yang independen harus dipisahkan,” katanya.

Ia menambahkan, DKPP juga mengusulkan dalam Revisi UU Pemilu yakni berkaitan dengan kesetaraan jabatan. Di DKPP, kata dia, tidak ada jabatan Sekretaris Jenderal.

Sementara itu, di lembaga penyelenggara pemilu lainnya seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terdapat jabatan Sekretaris Jenderal. “Mengusulkan juga kesetaraan jabatan sejenis,” pungkasnya.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

17 hours ago
17 hours ago
17 hours ago
22 hours ago

LAINNYA
x
x