x

Upaya Praperadilan Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook Berakhir Kandas

waktu baca 4 menit
Selasa, 14 Okt 2025 14:50 13 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Upaya mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, yang mengajukan gugatan praperadilan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook berakhir kandas di tengah jalan.

Hal itu dinyatakan oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, yang menolak seluruh permohonan yang diajukan pihak kuasa hukum Nadiem terkait status tersangkanya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus tersebut.

“Penyidikan sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur menurut hukum acara pidana dan karenanya sah menurut hukum,” ujar hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, pada Senin (13/10/2025).

Upaya hukum yang ditempuh Nadiem sejak akhir September lalu pun kini berakhir tanpa hasil, sekaligus menandai babak baru dalam proses penyidikan yang terus berjalan di institusi kejaksaan.

Terkini, putusan itu menegaskan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Kejagung terhadap Nadiem sah menurut hukum.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Kejaksaan Agung telah memiliki empat alat bukti untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Bukti itu dinilai cukup kuat secara hukum untuk melanjutkan proses penyidikan.

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon adalah sah menurut hukum,” tegas hakim dalam persidangan.

Dengan demikian, hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem. Ia juga menetapkan bahwa tidak ada biaya perkara yang dibebankan kepada pihak pemohon.

“Mengadili: satu, menolak Praperadilan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ujar hakim membacakan amar putusan.

Putusan ini menegaskan posisi hukum Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Nadiem. Lembaga tersebut dinilai telah bekerja sesuai prosedur hukum acara pidana yang berlaku.

Dengan keputusan itu, status tersangka Nadiem Makarim tetap sah secara hukum. Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pun akan berlanjut ke tahap berikutnya di Pengadilan Tipikor.

Penolakan ini sekaligus menutup langkah hukum Nadiem untuk menggugurkan status tersangkanya melalui jalur praperadilan.

Berikut sejumlah fakta dibalik perjalanan sidang praperadilan yang ditempuh Nadiem Makarim:

1. Keberatan atas Penetapan Tersangka

Gugatan praperadilan Nadiem Makarim didaftarkan pada Selasa, 23 September 2025, dengan nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Penasihat hukum Nadiem, Hana Pertiwi sempat menuturkan, penetapan tersangka oleh Kejagung cacat formil karena tidak disertai dua alat bukti yang sah.

“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup. Salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang,” kata Hana Pertiwi di PN Jakarta Selatan, pada Selasa (23/9) lalu.

Menurut Hana, jika penetapan tersangka tidak sah, maka otomatis penahanan terhadap kliennya juga tidak memiliki dasar hukum. Di sisi lain, ia menegaskan terkait lembaga audit yang berwenang hanya BPK atau BPKP, bukan pihak lain.

2. Dukungan dari Aktivis Antikorupsi

Dalam perjalanan sidang praperadilan, 12 tokoh dan aktivis antikorupsi sempat menyatakan dukungan terhadap Nadiem melalui pengajuan amicus curiae atau yang artinya: sahabat peradilan.

Dua perwakilan mereka, peneliti senior LeIP Arsil dan pegiat antikorupsi Natalia Soebagjo, hadir membacakan pendapat hukum di sidang perdana.

“Amicus curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada Hakim Ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka,” ujar Arsil di hadapan majelis hakim PN Jakarta Selatan, pada Jumat (3/10).

3. Jaksa Tegas Menolak Dalil Praperadilan

Dalam sidang berikutnya pada Senin, 6 Oktober 2025, pihak jaksa meminta agar gugatan praperadilan ditolak seluruhnya. Jaksa menilai, dalil yang disampaikan tim hukum Nadiem tidak konsisten dan hanya didasarkan pada asumsi.

“Dalil-dalil dari Pemohon tersebut tidak didasarkan pada argumentasi hukum yang memadai dan hanya asumsi dari Pemohon,” ujar jaksa dalam persidangan.

Ia menambahkan, dalam salah satu petitum, pihak Nadiem bahkan meminta agar hakim menangguhkan penahanan jika perkara dilanjutkan ke tahap penuntutan. Menurut jaksa, hal itu berarti secara tidak langsung mengakui sahnya penetapan tersangka.

4. Keluarga Hadir Memberi Dukungan

Di sisi lain, kehadiran keluarga Nadiem di ruang sidang menjadi perhatian publik. Mertua Nadiem, Sania Makki pernah dengan lantang menyatakan keyakinannya terhadap integritas Nadiem.

“Yakin tiga ribu juta persen, amat sangat yakin Nadiem tak korupsi. Beliau manusia yang penuh integritas dan kejujuran,” kata Sania di PN Jakarta Selatan, pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Selain itu, Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim juga tampak tegar mendampingi tuntutan keadilan dalam jeratan hukum yang menimpa anaknya.

“Proses ini mesti dilalui panjang sekali. Untung sekali bahwa Nadiem berdiri kuat sampai hari ini,” ujar Nono dalam kesempatan yang sama.

5. Gugatan Nadiem Ditolak Hakim

Hakim I Ketut Darpawan akhirnya menolak seluruh gugatan praperadilan Nadiem. Dengan demikian, status tersangka yang dijatuhkan Kejagung dinyatakan sah dan penyidikan akan terus berlanjut. Keputusan ini disambut kecewa oleh keluarga, terkhusus dari ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim.

“Hasil praperadilan mengecewakan. Sekarang yang penting selanjutnya apa? Kita berjuang terus,” kata Nono usai sidang putusan di PN Jakarta Selatan, pada Senin (13/10).

Post Views14 Total Count

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

7 hours ago
7 hours ago
10 hours ago
13 hours ago

LAINNYA
x
x