TODAYNEWS.ID – Universitas Gajah Mada (UGM) mencopot salah satu guru besar Fakultas Farmasi yang berinisial EM dari jabatannya karena terbukti melakukan dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswa.
Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius mengungkapkan, guru besar Fakultas Farmasi yang berinisial EM resmi dicopot dari kursi jabatannya sebagai Kepala Laboratorium Biokimia Pascasarjana Bioteknologi Sekolah Pascasarjana UGM.
Selain itu, UGM juga mencopot jabatan EM sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center Fakultas Farmasi.
Adapun kasus tersebut berawal dari laporan pimpinan Fakultas Farmasi kepada rektorat terkait adanya dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan EM pada 2024 lalu.
Di sisi lain, Andi belum dapat merinci lebih jauh perihal jumlah korban tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh EM.
Berdasarkan laporan dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM, setidaknya terdapat 13 orang yang telah dimintai keterangan sebagai saksi dan korban.
“Apakah ini seluruhnya mahasiswa atau pun ada juga tenaga pendidik (tendik) dosen, kami tidak melihat detail itu,” ujar Andi, pada Jumat (4/4/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, aksi tindakan kekerasan seksual tersebut terjadi di luar area UGM selama periode tahun 2023 hingga 2024.
Andi menuturkan, EM selaku dosen tidak mengindahkan instruksi rektorat meminta para dosen melakukan kegiatan perkuliahan di lingkungan kampus bukan di luar kampus.
Andi menduga, modus operandi yang dilakukan EM yaitu meminta mahasiswa mengikuti kegiatan perkuliahan seperti diskusi dan bimbingan di luar area kampus.
“Kalau dilihat dari ininya (modus) ada diskusi, ada juga bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti,” terang Andi.
Berdasarkan hasil dari investigasi Satgas PPKS, pihak EM diduga terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM Nomor 1 tentang PPKS.
Merujuk dari hasil kegiaran investigasi itu, pihak rektorat kemudian mengambil langkah tegas membebastugaskan posisi EM dari sejumlah jabatan strategis di UGM.
“Bahkan ada keputusan dekan yang membebastugaskan dari Tridharma Perguruan Tinggi kepada yang bersangkutan,” beber Andi.
Andi menjelaskan, berdasarkan hasil rekomendasi Satgas PPKS, pihak rektorat bakal memproses Keputusan pemecatan terhadap EM dari statusnya sebagai ASN dan dosen kampus UGM.
Hal itu tidak terlepas dari keputusan Menteri Saintek Dikti yang sebelumnya mendelegasikan urusan pemberhentian tetap terhadap EM langsung dari rektor UGM.
“Oleh karena itu, kami ini setelah waktu liburan Idul Fitri ini, kita akan menetapkan keputusan itu,” katanya.
“Dan keputusan rektornya itu menyebutkan yang bersangkutan untuk dikenai sanksi sedang sampai berat,” sambungnya.
Andi menambahkan, mengenai tindakan pencabutan status guru besar terhadap EM selanjutnya akan diserahkan UGM kepada Kementerian Sainstek Dikti.
“Yang utama adalah bagaimana perlindungan terhadap korban dan juga tindak lanjutnya untuk konseling dan juga pendampingan bagi teman-teman korban. Yang utama sebetulnya kami mencegah ke depan tidak terjadi lagi,” tandas Andi. (GIB)