x

Tindaklanjuti Temuan PPATK, Komisi III Bakal Panggil 3 Instansi Penegak Hukum

waktu baca 3 menit
Selasa, 3 Feb 2026 17:08 17 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, mengungkapkan bahwa Komisi III DPR akan memanggil tiga instansi penegak hukum untuk menelusuri kejelasan tindak lanjut temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Hal itu disampaikan Safaruddin dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

“Tindak lanjut dari data yang diberikan oleh PPATK ini harus ditindaklanjuti kepada aparat penegak hukum. Saya kira ada tiga di sini, aparat penegak hukum, dan ini mungkin kita akan lakukan RDP secara terpisah,” kata Safaruddin di ruang rapat Komisi III DPR.

Sebagai informasi, dalam rapat tersebut PPATK melaporkan sejumlah temuan aliran dana mencurigakan hingga ribuan triliun rupiah yang diduga menguap tanpa kejelasan proses hukum.

Dalam paparannya Kepala PPATK mengungkap adanya aktivitas kejahatan keuangan berbasis lingkungan atau Green Financial Crime (GFC) di Indonesia. PPATK mencatat total perputaran uang dalam ekosistem kejahatan ini mencapai Rp1.700 triliun. Angka tersebut jauh melampaui data yang sebelumnya dilaporkan ke publik.

Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa angka yang sempat beredar sebelumnya, yakni Rp992 triliun, hanyalah sebagian dari laporan yang masuk pada periode 2020 hingga 2025.

“Data kami, perputaran GFC sejak tahun 2020 itu bukan Rp992 triliun, tapi Rp1.700 triliun,” ujar Ivan dalam raker tersebut.

Ivan juga mengatakan, bahwa sepanjang tahun 2025, PPATK menerima 43 juta laporan dari pihak pelapor, meningkat 22,5% dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar 35,6 juta laporan.

“Saat ini PPATK menerima 21.861 laporan per jam pada hari kerja. Angka ini meningkat dari tahun 2024 yang sebanyak 17.825 laporan per jam,” papar Ivan.

Untuk itu, kata Sabaruddin, mengusulkan agar Komisi III memanggil pihak kepolisian untuk mendalami laporan dari PPATK.

“Pertama kepolisian, nanti datanya lebih rinci dari PPATK, sehingga berapa jumlahnya yang masuk ke kepolisian itu, dan berapa yang sudah ditindaklanjuti, berapa yang tidak ditindaklanjuti,” ujar Safaruddin.

Lebih lanjut, Safaruddin menyayangkan banyaknya temuan PPATK yang tidak diketahui setelah diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Dari tahun ke tahun kerja PPATK luar biasa, tapi ujung-ujungnya sekian ratus triliun kita tidak tahu ke mana itu semua. Jika tidak bisa ditindaklanjuti sampai proses hukum, alasannya harus jelas apa,” pungkasnya.

Safaruddin menilai adanya mekanisme komunikasi antara PPATK dan APH yang belum berjalan optimal sehingga banyak kasus yang kehilangan jejak di tengah jalan.

Untuk itu, Safaruddin mengingatkan kepada APH untuk memberitahukan hasil klarifikasi atas laporan temuan tersebut, sementara PPATK wajib menerima laporan hasil klarifikasi tersebut.

“Kelihatannya ini belum begitu berjalan. Jadi Komisi III harus melakukan langkah-langkah konkret supaya jelas semuanya. Ini nanti akan masuk dalam rekomendasi agar ada tindak lanjut yang nyata dari data PPATK,” pungkasnya.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

10 hours ago
1 day ago
3 days ago
4 days ago

LAINNYA
x
x