TODAYNEWS.ID – Kepolisian di Palmerah, Jakarta Barat berhasil menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor. Penangkapan ini bermula dari laporan korban HY yang kehilangan motornya saat diparkir di kawasan Kemanggisan.
“Korban HY memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan terkunci stang di kawasan Kemanggisan saat menginap di rumah temannya,” ujar Kapolsek Palmerah, Kompol Dr Eko Adi Setiawan.
Keesokan harinya, motor korban sudah tidak ditemukan karena dicuri maling. Korban segera melaporkan ke Polsek Palmerah. Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa tempat kejadian, saksi, dan rekaman CCTV.
Penyelidikan mengarah pada tersangka DZ, yang tinggal di Jalan Anggrek Cendrawasih, Kemanggisan. DZ berhasil diamankan malam harinya di rumahnya. Dari interogasi diketahui DZ menjual motor merah-hitam dengan nomor polisi B 3093 BWC seharga Rp900.000 kepada TO di warung kopi dekat Stasiun Kebayoran Lama.
TO kemudian menggadaikan motor tersebut kepada RI seharga Rp1 juta. Polisi menangkap TO dan RI di dua lokasi berbeda di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Motor korban ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.
Ketiga tersangka kini menghadapi hukum. DZ dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sedangkan TO dan RI sebagai penadah dijerat Pasal 480 dan/atau Pasal 481 KUHP.
“Kami terus mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkirkan kendaraannya, tambahkan kunci pengaman tambahan dan segera laporkan bila mengalami kehilangan,” kata Eko.
Tidak ada komentar