x

Tersulut Emosi, Anak Dorong Ayah Kandung dari Motor Hingga Tewas

waktu baca 2 menit
Rabu, 9 Apr 2025 16:45 54 Pramitha

TODAYNEWS.ID – Kasih sayang orang tua sepanjang masa, namun kasih sayang anak sepanjang gala, peribasa itu bisa menggambarkan niatan buruk yang dilakukan pemuda asal Surabaya berinisial AUO (22).

Dia tega membunuh ayahnya berinsial MA (65) karena kesal diomeli dan disalahkan atas masalah yang menimpa pelaku.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengungkapkan kejadian itu bermula saat korban membonceng pelaku dengan menggunakan sepeda motor untuk berkeliling wilayah Surabaya barat.

Selama perjalanan, ayahnya yang sudah memasuki lansia itu memarahi pelaku. Bahkan, istri dan mertuanya juga tak luput dari omelan korban.

“Tibalah di Jalan Pattimura Surabaya pelaku menggunakan siku kanannya mendorong kebelakang mengenai tubuh korban hingga terjengkang dan terjatuh,” kata Aris saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (9/4).

Melihat korban terjatuh, pelaku sempat menengok keadaannya ayahnya itu. Tanpa rasa iba, tersangka tega meninggalkan ayahnya sejak pukul 05.00 WIB dan akhirnya ditemukan oleh warga pukul 12.00 WIB.

“Pelaku lantas pergi membawa tas yang ada di motor dan berlari menuju daerah Karang Pilang,” jelasnya.

Sementara itu, Sementara itu, Dokter Forensuk RSU dr Soetomo Mustika menjelaskan berdasarkan hasil autopsi, ditemukan luka di beberapa tubuh korban.

“Adanya luka-luka di kepala, kemudian juga ada di bagian bahu, luka bagian tungkai kaki kiri. Lalu kami terlusuri sampai dalam,” kata Mustika.

Kemudian ditemukan, luka dahi baguan depan, kepala bagian samping kanan dan juga bagian kiri. Kemudian, patah tulang kepala belakang dan depan.

Untuk luka-luka lain, juga ternadi bagian bahu sampai ditungkai kiri lecet dan memar lapisan kulit.

“Hasil pemeriksaan organ dalam yg lain, tidak ada tanda-tanda kekerasan. Sebab kematiannya akibat kekerasan tumpul kepada kepala dan pendarahan pada tulang belakang,” jelasnya.

Atas perbuatanya, AUO harus disangkakan pasal Pasal 338 tentang Tindak Pidana Pembunuhan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Serta Pasal 351 tentang Tindak Pidana penganiyaan dengan ancaman hukuman delapan tahun.

Post Views55 Total Count
LAINNYA
x