TODAYNEWS.ID – Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas kasus penahanan ijazah milik sejumlah mantan karyawannya. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (22/5).
. Kasus ini menuai perhatian publik karena menyangkut hak dasar pekerja yang seharusnya dilindungi.
Melalui kuasa hukumnya, Elok Kadja, Diana menyampaikan alasan di balik penahanan dokumen penting tersebut.
Menurut Elok, praktik tersebut dilakukan sebagai bentuk pengamanan perusahaan, mengingat banyaknya karyawan yang keluar masuk dalam waktu singkat.
“Ijazah para karyawan digunakan sebagai jaminan, terutama untuk mencegah pencurian barang dari gudang atau toko. Beberapa di antaranya juga ditahan karena karyawan memiliki utang atau kasbon kepada perusahaan,” jelas Elok saat ditemui pada Minggu (26/5).
Namun seiring dengan proses hukum yang berjalan, Diana dikabarkan mulai menyadari kesalahan yang telah diperbuatnya. “Beliau sudah menyesali tindakannya dan ingin memperbaiki keadaan,” lanjut Elok.
Saat ini, pihak kuasa hukum tengah melakukan inventarisasi dokumen-dokumen yang masih ditahan, termasuk KTP, buku nikah, SKCK, dan akta lahir milik mantan pegawai. Koordinasi dengan Pemerintah Kota Surabaya pun dilakukan untuk memfasilitasi proses pengembalian dokumen tersebut.
“Kami sedang mendata dan menyiapkan pengembalian dokumen kepada pemiliknya masing-masing. Waktu penyerahannya masih kami bicarakan dengan pihak-pihak terkait,” kata Elok.
Ia juga membuka ruang komunikasi apabila masih ada permasalahan antara kliennya dan para mantan karyawan. “Kalau ada hak yang belum diselesaikan, kami siap membantu menjembatani.”
Sementara itu, kuasa hukum mantan pegawai, Krisnu Wahyuono, menegaskan bahwa alasan apapun tidak bisa dijadikan pembenaran atas tindakan penahanan ijazah.
“Dalam konteks hukum, penahanan dokumen pribadi milik orang lain, apalagi ijazah, tidak dibenarkan. Tidak ada dasar hukumnya,” tegas Krisnu.
Ia juga menilai pengakuan Diana baru muncul setelah status tersangka ditetapkan. “Awalnya sempat menyangkal, tapi kini setelah ramai dan status hukum jelas, baru mengakui,” ujarnya.
Terkait dugaan utang para pegawai sebagai alasan penahanan ijazah, Krisnu menyatakan hal itu masih harus dibuktikan dalam proses hukum yang berjalan.
“Nanti kami lihat di tahap pembuktian. Bisa jadi versi keterangannya berbeda,” tutupnya.
Tidak ada komentar